Larangan Mudik, Polda Jatim Siapkan 20 Pos Pantau Batas Kota

Ada pengecualian di tanggal pelarangan mudik yaitu pada beberapa kelompok kendaraan seperti pengangkut logistik, BBM, obat-obatan, alat kesehatan, pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah masih diizinkan keluar masuk batas kota.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 19 Apr 2021, 16:15 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur ( Polda Jatim) mendirikan pos pantau terpadu di 20 titik batas kota maupun kabupaten, untuk memeriksa pergerakan masyarakat yang nekat mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021.

"Penyekatan ini akan dilakukan oleh polres-polres jajaran. Ada sebanyak tujuh rayon dan ditambah rayon khusus yang dibagi tugas secara merata untuk 39 polres," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (19/4/2021).

"Kalau ditemukan ada yang masih bobol, mereka nekat mudik, kalau menemukan ada yang mencoba masuk akan diputarbalikkan," ucap Gatot.

Berdasarkan data Ditlantas Polda Jatim, 20 titik penyekatan jalur mudik tersebut berada di perbatasan Gresik-Lamongan, Sidoarjo-Pasuruan, Mojokerto-Sidoarjo, Pasuruan-Probilinggo, Probolinggo-Situbondo, Pasuruan-Malang, Malang-Lumajang, Situbondo-Banyuwangi.

Jember-Lumajang, Nganjuk-Jombang, Jombang-Mojokerto. Blitar-Kediri, Kediri-Malang, Bojonegoro-Tuban, Ngawi-Madiun, Madiun-Magetan, Madura sisi utara, Madura sisi selatan, gerbang tol Ngawi dan gerbang tol Probolinggo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pengecualian

Selain itu, juga ada pengecualian di tanggal pelarangan mudik yaitu pada beberapa kelompok kendaraan seperti pengangkut logistik, BBM, obat-obatan, alat kesehatan, pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah masih diizinkan keluar masuk batas kota atau kabupaten maupun provinsi.

Kemudian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, TNI dan pegawai swasta yang melakukan perjalanan dinas dilengkapi surat keterangan serta masyarakat yang melakukan kunjungan mendesak misalnya kunjungan duka keluarga meninggal dunia, sakit dan bersalin juga diizinkan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya