Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah disarankan menunjuk PT Pertamina (Persero) untuk mengganti peranan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang dibubarkan Mahkamah Konstitusi.
Selama ini BP Migas bertugas melakukan pengendalian dan pengawasaan kontrak kerja sama minyak dan gas. Pengelolaan migas oleh perusahaan minyak nasional juga dilakukan di sejumlah negara seperti Malaysia, Venezuela, Iran, Libya dan Irak.
Pengamat perminyakan Kurtubi menuturkan sesuai UUD 1945, pengelolaan migas nasional seharusnya dilakukan oleh badan usaha milik negara, dalam hal ini Pertamina.
"Jadi bukan lembaga pemerintah, sebab kalau dikelola lembaga pemerintah kedaulatan negara bisa hilang," jelas Kurtubi, Selasa (13/11/2012).
Dalam masa transisi saat ini, pemerintah disarankan membuat arsitektur industri perminyakaan ke depan. Hal itu dengan melebur atau melikuidasi BP Migas ke Pertamina.
"Semua kontrak migas dengan perusahaan migas asing dan swasta berpindah hak dan kewajibannya ke Pertamina sehingga tidak menimbulkan goncangan," tuturnya.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Priagung Rakhmanto menilai keputusan yang ambil Mahkamah Konstitusi sudah tepat, tidak hanya secara filosofis tetapi juga secara konseptual.
UU migas sendiri menyatakan kegiatan usaha hulu migas, sehingga kewenangan itu memang seharusnya dijalankan oleh sebuah badan usaha milik negara.
"BP Migas dengan status badan hukum milik negara adalah lembaga pemerintah dan bukan badan usaha," ungkap Priagung.
Dengan keputusan ini, kuasa pertambangan harus dipegang oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Tetapi, kewenangan pengendalian dan pengawasan kontrak kerja sama migas harusnya dijalankan oleh badan usaha, dalam hal ini adalah Pertamina.
"Secara lebih khusus lagi dalam cocok hal ini adalah PT Pertamina Hulu Energi," jelas dia.
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas juga tidak tepat mengambil alih fungsi dan kewenangan BP migas karena fungsi yang dijalankan adalah manajemen operasi dari suatu kegiatan usaha.
"Pemerintah harus segera bergerak cepat merespon keputusan MK ini,j ika tidak, akan ada ketidakpastian yang sangat membahayakan kondisi migas nasional," ujarnya.
Sebagai solusi transisi, seluruh sumber daya yang ada di BP Migas meliputi personil, data, dan adminstrasi dapat digabungkan terlebih dahulu dengan Pertamina Hulu.
"Nantinya, dengan Undang-undang yang baru, perlu dilakukan juga redefinisi peran, posisi dan juga restrukturisasi Pertamina," pungkas Priagung. (IGW)
Selama ini BP Migas bertugas melakukan pengendalian dan pengawasaan kontrak kerja sama minyak dan gas. Pengelolaan migas oleh perusahaan minyak nasional juga dilakukan di sejumlah negara seperti Malaysia, Venezuela, Iran, Libya dan Irak.
Pengamat perminyakan Kurtubi menuturkan sesuai UUD 1945, pengelolaan migas nasional seharusnya dilakukan oleh badan usaha milik negara, dalam hal ini Pertamina.
"Jadi bukan lembaga pemerintah, sebab kalau dikelola lembaga pemerintah kedaulatan negara bisa hilang," jelas Kurtubi, Selasa (13/11/2012).
Dalam masa transisi saat ini, pemerintah disarankan membuat arsitektur industri perminyakaan ke depan. Hal itu dengan melebur atau melikuidasi BP Migas ke Pertamina.
"Semua kontrak migas dengan perusahaan migas asing dan swasta berpindah hak dan kewajibannya ke Pertamina sehingga tidak menimbulkan goncangan," tuturnya.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Priagung Rakhmanto menilai keputusan yang ambil Mahkamah Konstitusi sudah tepat, tidak hanya secara filosofis tetapi juga secara konseptual.
UU migas sendiri menyatakan kegiatan usaha hulu migas, sehingga kewenangan itu memang seharusnya dijalankan oleh sebuah badan usaha milik negara.
"BP Migas dengan status badan hukum milik negara adalah lembaga pemerintah dan bukan badan usaha," ungkap Priagung.
Dengan keputusan ini, kuasa pertambangan harus dipegang oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Tetapi, kewenangan pengendalian dan pengawasan kontrak kerja sama migas harusnya dijalankan oleh badan usaha, dalam hal ini adalah Pertamina.
"Secara lebih khusus lagi dalam cocok hal ini adalah PT Pertamina Hulu Energi," jelas dia.
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas juga tidak tepat mengambil alih fungsi dan kewenangan BP migas karena fungsi yang dijalankan adalah manajemen operasi dari suatu kegiatan usaha.
"Pemerintah harus segera bergerak cepat merespon keputusan MK ini,j ika tidak, akan ada ketidakpastian yang sangat membahayakan kondisi migas nasional," ujarnya.
Sebagai solusi transisi, seluruh sumber daya yang ada di BP Migas meliputi personil, data, dan adminstrasi dapat digabungkan terlebih dahulu dengan Pertamina Hulu.
"Nantinya, dengan Undang-undang yang baru, perlu dilakukan juga redefinisi peran, posisi dan juga restrukturisasi Pertamina," pungkas Priagung. (IGW)