Rehabilitasi Rumah Rusak Akibat Gempa Malang Tunggu Pendataan

Menurut Sanusi, besaran bantuan tersebut akan dilihat dari jenis kerusakan pada rumah warga terdampak.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Apr 2021, 07:21 WIB
Tim relawan dan personel TNI AU (Senin, 12 April 2021) merobohkan sebuah rumah yang rusak parah di Dusun Krajan, Desa Majangtengah, Dampit, Malang, akibat gempa bumi pada 9 April 2021 (Liputan6.com/Zainul Arifin).

Liputan6.com, Malang - Bupati Malang M Sanusi mengatakan, pihaknya sedang pendataan rumah yang rusak akibat gempa, untuk segera direhabilitasi.

"Setelah pendataan selesai kita akan bangun. Diharapkan minggu ini sudah kita bangun," kata Sanusi, Malang, Selasa (13/4/2021) seperti dikutip dari Antara.

Sanusi menjelaskan, bantuan yang akan dipergunakan untuk proses pembangunan kembali rumah warga yang terdampak tersebut bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Menurut Sanusi, besaran bantuan tersebut akan dilihat dari jenis kerusakan pada rumah warga terdampak. Rumah rusak berat akan mendapatkan bantuan Rp 50 juta, rusak sedang Rp 25 juta, dan rusak ringan Rp 10 juta.

"Proses pengerjaan rumah akan dilakukan oleh TNI Polri. Sehingga, pendanaan itu murni bisa dipergunakan untuk bahan bangunan," kata Sanusi.

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang, hingga 12 April 2021, total rumah yang mengalami kerusakan akibat gempa yang mengguncang wilayah Kabupaten Malang tersebut mencapai 3.748 unit.

Dari jumlah tersebut, terbagi dari sebanyak 1.018 unit rusak berat, 1.130 unit rusak sedang dan 1.600 unit rusak ringan. Kerusakan tersebut, tersebar di sebanyak 25 kecamatan di wilayah Kabupaten Malang.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

170 Sekolah Rusak

Selain itu, gempa juga merusak fasilitas umum seperti 170 bangunan sekolah, sembilan unit fasilitas kesehatan, 51 rumah ibadah, dan 15 unit fasilitas umum lainnya.

BNPB menyatakan bahwa bantuan untuk pembangunan rumah tersebut, bisa diperoleh ketika pemerintah daerah mengajukan pendanaan. Pengajuan tersebut, harus menyertakan nama dan alamat, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga terdampak.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya