Kata Inspektorat soal Dugaan Korupsi Paket Proyek Disdik Bojonegoro

Menurutnya, paket proyek dari pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Bojonegoro itu kena klaim karena kekurangan mutu. Yang mana, nilainya sekitar Rp 190 juta.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 13 Apr 2021, 06:16 WIB
Kantor Inspektorat Bojonegoro. (Ahmad Adirin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Inspektorat Bojonegoro, Teguh Prihandono angkat bicara soal peran sertanya dalam menyingkap kasus dugaan korupsi paket proyek Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Dia mengatakan, pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro telah berupaya menyingkap kasus dengan mengirimkan hasil perhitungan fisik atas proyek sebanyak 4 Sekolah Dasar (SD).

"Dari 4 perhitungan, itu ada 1 yang lebih bayar. Artinya fisiknya kurang, mutunya juga kurang," kata Teguh kepada Liputan6.com melalui ponselnya, Senin (12/4/2021).

Menurutnya, paket proyek dari pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Bojonegoro itu kena klaim karena kekurangan mutu. Yang mana, nilainya sekitar Rp190 juta.

Teguh menjelaskan, klaim tersebut kini telah dikembalikan ke kas daerah dan baru disetorkan beberapa hari yang lalu.

"Tindak lanjutnya juga sudah saya kirim bukti setornya ke WA nya yang nangani saber pungli di Polres Bojonegoro. Namanya Pak Muslih. Dia nanya, terus saya WA kan," jelasnya.

Lebih lanjut Teguh juga menjelaskan, bukti setornya klaim dari proyek itu merupakan tanggung jawab Inspektorat Bojonegoro. Selebihnya untuk menentukan siapa saja yang akan jadi tersangka dalam kasus ini adalah tugasnya pihak kepolisian.

"Karena saya tugasnya hanya memantau tindak lanjut saja. Tindak lanjutnya sudah saya kirim via WA," dia memungkasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Polisi Tunggu Laporan Inspektorat

Sebelumnya, pihak kepolisian menyatakan tinggal menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Bojonegoro selaku yang dipercaya sebagai pihak ahli. Kepolisian hingga sekarang belum menetapkan siapa saja yang bakal jadi tersangka.

"Nanti kalau sudah turun di Inspektorat, inspektorat pasti mengirimkan hasilnya ke kita," ujarnya AKP Iwan Hari Poerwanto, Kasatreskrim Polres Bojonegoro.

Pucuk pimpinan dari satuan Korps Bhayangkara yang menangani kasus ini menjelaskan, bahwa yang dilakukan oleh Inspektorat bukan bertugas sebagai pihak yang mengaudit kasus.

"Itu (yang dilakukan Inspektorat) bukan audit, jangan salah. Beda audit dengan permintaan keterangan," jelas Iwan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya