Polri: Larangan Siarkan Polisi Arogan Hanya untuk Internal

Surat tersebut ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono. Adapun isi dari Surat Telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal Senin, 5 April 2021.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 06 Apr 2021, 12:54 WIB
Aparat kepolisian melepaskan tembakan gas air mata untuk membalas serangan petasan yang dilemparkan oleh demonstran di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/9/2019). Demo mahasiswa dan sejumlah elemen tersebut berakhir dengan bentrok dengan polisi. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, Surat Telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 terkait dengan aturan pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program jurnalistik, hanya untuk internal kepolisian.

"Itu untuk internal Polri," tutur Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021).

Rusdi menegaskan, surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala bagian humas yang ada di kewilayahan. Arahan itu menjadi pedoman dalam keterbukaan penyampaian informasi publik.

"STR itu ditujukan kepada Kabid Humas, itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah, hanya untuk internal," kata Rusdi.

Surat tersebut ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono. Adapun isi dari Surat Telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal Senin, 5 April 2021 itu adalah sebagai berikut:

 

Saksikan Video Terkait di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

11 Poin Arahan Peliputan dari Kapolri

Tim Brimob Kelapa Dua Mabes Polri bersenjata lengkap melakukan aksi penyelamatan sandera saat simulasi penanggulangan teror di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, Rabu (16/12/2020). Aksi tersebut untuk mengecek kesiapan anggota menghadapi ancaman kejahatan berkadar tinggi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program jurnalistik, diingatkan kembali kepada para pengemban fungsi humas di kewilayahan agar wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.

3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.

4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta persidangan.

5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.

6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya serta orang yg diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.

8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.

9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.

11. Tidak menampilkan gambar secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya