Ini Syarat untuk Warga Pergi ke Luar Kota saat Libur Lebaran 2021

Wiku mengatakan masyarakat yang diizinkan melakukan perjalanan selama masa libur Lebaran 2021 harus memenuhi sejumlah syarat. Apa saja syaratnya ?

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Mar 2021, 18:48 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat tidak perlu ragu terhadap efektivitas vaksin Sinovac yang sudah diuji klinik BPOM di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (12/1/2021). (Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik Lebaran Idul Fitri sejak 6 hingga 17 Mei 2021. Namun, jika dalam kondisi mendesak pemerintah mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan selama masa libur Lebaran.

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan kondisi mendesak yang dimaksud salah satunya berkaitan dengan pekerjaan.

"Yang diperbolehkan adalah yang melakukan perjalanan apabila ada kebutuhan mendesak terutama terkait dengan pekerjaan," katanya dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Minggu (28/3/2021). 

Wiku menyebut, masyarakat yang diizinkan melakukan perjalanan selama masa libur Lebaran 2021 harus memenuhi sejumlah syarat. Pertama, bagi ASN, TNI, Polri, BUMN atau BUMD harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama dan nomor HP.

Sementara bagi pegawai swasta harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan atau atasan tertinggi dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama dan nomor HP.

"Sedangkan pekerja sektor informal, pelaku perjalanan antarkota nonmudik harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa atau kelurahan yang dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama jelas dan nomor HP," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Kepentingan Nonmudik

Kendaraan pemudik melintas di ruas jalan tol Batang - Semarang, Jawa Tengah, Minggu (2/6/2019). Memasuki H-3 Lebaran, kepolisian dan pengelola jalan tol masih memberlakukan jalan tol satu arah (One Way) dari Jakarta menuju Semarang yang terpantau ramai lancar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ketua Dewan Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia ini juga menjelaskan peraturan lalu lintas untuk membatasi mobilitas selama masa libur Lebaran 2021. 

Dia mengatakan perjalanan antarkota dengan kendaraan motor hanya diperbolehkan untuk kepentingan nonmudik.

"Kendaraan logistik diperbolehkan melintas dengan prokes katat," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya