VIDEO: Mulai 23 Maret, Tilang Elektronik Berlaku di 12 Provinsi

Electronic Law Traffic Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik akan diterapkan secara nasional. Korlantas Polri akan meresmikannya pada 23 Maret 2021.

oleh Chandra Bayu WitantraDiterbitkan 23 Maret 2021, 18:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Electronic Law Traffic Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik akan diterapkan secara nasional. Korlantas Polri akan meresmikannya pada 23 Maret 2021.

Dalam pelaksanaannya, tilang elektronik se-Indonesia ini akan dilakukan secara bertahap.  Pada tahap pertama, Korlantas Polri menyiagakan 244 titik ETLE di 12 Polda.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya