Mabuk Saat Berkendara, 43 Orang Dijebloskan ke Penjara

Kabar mengejutkan datang dari India. Polisi lalu lintas Cyberabad menangkap dan menjebloskan 43 orang ke penjara lantaran mengemudi dalam keadaan mabuk.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Mar 2021, 08:06 WIB
Polisi menangkap pengendara mabuk (Cartoq)

Liputan6.com, Jakarta - Kabar mengejutkan datang dari India. Polisi lalu lintas Cyberabad menangkap dan menjebloskan 43 orang ke penjara lantaran mengemudi dalam keadaan mabuk.

Melansir Cartoq, menurut sebuah laporan mereka tidak hanya di penjara, tetapi juga dijatuhi denda.

Mereka yang melebihi batas yang diizinkan harus membayar denda lebih tinggi, serta lebih lama menghabiskan waktu di penjara. Lama waktu dipenjara dari satu hari hingga seminggu.

Ternyata polisi Cyberabad total telah menangkan 139 orang yang mengemudi dalam keadaan mabuk pada Selasa (16/3/2021) malam. Namun kebanyakan dari mereka hanya dijatuhi denda.

Menurut pihak kepolisian, kebanyakan mereka ditangkap di wilayah Shamshabad dengan total 70 orang. Kemudian disusul wilayah Shadnagar dengan 29 orang, di Kukatpally 21 orang, dan 19 orang di Miyapur.

Atas insiden itu, pihak kepolisian pun menangguhkan SIM dari pelaku. Kemungkinan penangguhan SIM ini memakan waktu hingga berbulan-bulan.

Sumber: Otosia.com

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Infografis 4 Tips Aman Hindari Covid-19 Saat Harus Mengantre

Infografis 4 Tips Aman Hindari Covid-19 Saat Harus Mengantre. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya