ASN hingga Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Daerah saat Libur Isra Mi'raj dan Nyepi

Menko Airlangga mengatakan, pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN) hingga pegawai BUMN/BUMD ke luar daerah selama masa liburan Isra Mi'raj dan Hari Raya Nyepi.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 08 Mar 2021, 17:58 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 9 sampai 22 Maret 2021. Pemerintah pun melarang aparatur sipil negara (ASN) hingga pegawai BUMN/BUMD ke luar daerah selama masa liburan Isra Mi'raj dan Hari Raya Nyepi.

"Kebijakan pelarangan kegiatan berpergian ke luar daerah bagi pegawai ASN/TNI/Polri/BUMN/BUMD terkait masa liburan Isra Mi'raj dan Hari Raya Nyepi yang berlaku pada tanggal 10 sampai 14 Maret 2021," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (8/3/2021).

"Untuk swasta ada imbauan untuk pegawai perusahaan untuk tidak juga melakukan kegiatan keluar daerah," sambungnya.

PPKM mikro kini tak hanya berlaku di 7 provinsi Pulau Jawa dan Bali saja. Pemerintah memperluas penerapan PPKM mikro di tiga provinsi yakni, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Hal ini karena adanya kenaikan kasus Covid-19 yang cukup signifikan di tiga provinsi tersebut. Sehingga, pemerintah menilai perlu adanya penanganan khusus untuk menekan laju penyebaran virus corona.

"PPKM mikro dilanjutkan untuk 2 minggu ke depan tanggal 9 sampai tanggal 22 Maret 2021. Dilakukan perluasan di tiga provinsi yaitu Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara," jelas Airlangga.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Zona merah Covid-19 menurun

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021 di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (11/1/2021). (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Airlangga menyampaikan, kasus aktif Covid-19 turun minus 1,58 persen dan angka kesembuhan naik 1,57 persen. Adapun tingkat kematian akibat Covid-19 secara nasional masih stagnan di angka 2,7 persen.

Kemudian, tingkat keterisiaan tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) pasien Covid-19 di 7 provinsi pelaksana PPKM tak ada yang melebihi 70 persen.

Selain itu, zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19 juga mengalami penurunan dari 25 kabupaten/kota pada 14 Februari, menjadi 10 kabupaten/kota per 28 Februari 2021.

"Kalau kita lihat secara keseluruhan bahwa PPKM (mikro) berhasil menekan laju penambahan kasus aktif," ucap dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya