Kasus Penembakan Laskar FPI, Polri Gunakan Pasal Pembunuhan dan Penganiayaan

Polri menerapkan pasal terntang pembunuhan dan penganiayaan sebagai dasar penyelidikan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 04 Mar 2021, 09:39 WIB
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kiri) menunjukan barang bukti saat memberikan kesimpulan atau rekomendasi terkait insiden tewasnya enam laskar FPI di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). Barang bukti 4 selongsong peluru juga ditunjukkan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polri mulai mengusut kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Petugas membuat laporan dengan terlapor tiga anggota polisi terkait dugaan unlawfull killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, pihaknya menerapkan pasal terntang pembunuhan dan penganiayaan sebagai dasar penyelidikan.

"Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 338 (KUHP). Tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati," tutur Andi saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021).

Adapun bunyi Pasal 351 ayat 3 adalah:

"Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."

Kemudian bunyi Pasal 338 adalah:

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Sebelumnya, Komnas HAM menyerahkan barang bukti kasus tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 ke Polri. Dengan begitu, pihak kepolisian bisa menindaklanjuti rekomendasi yang sebelumnya telah dilayangkan.

"Nanti kita akan pilah, tujuannya untuk mendukung penyidikan yang sedang kita lakukan, membuat terang," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2021).

Menurut Andi, ada tiga macam jenis barang bukti. Untuk temuan langsung di TKP sendiri telah diuji oleh laboratorium forensik.

"Kemudian barang bukti digital. Nanti penyidik akan mempelajari, terlalu banyak ini. Kita akan pilah yang mana yang akan bisa membantu atau melengkapi alat bukti yang sudah dimiliki penyidik," jelas Andi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Ribuan Barang Bukti

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menambahkan, pihaknya secara simbolik menyerahkan ribuan barang bukti ke Polri dengan harapan dapat memperjelas peristiwa penembakan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

"Tentu saja harapan Komnas HAM harapan masyarakat pada umumnya untuk tim Bareskrim Polri bisa segera memproses hukum dari hasil penyelidikan dan pemantauan Komnas HAM, termasuk rekomendasi yang kami telah serahkan kepada Pak Presiden, Kapolri dan jajaran. Mudah-mudahan kasus ini cepat diselesaikan," kata Taufan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya