Liputan6.com, Jakarta Aktor yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI) Mark Sungkar angkat bicara terkait dakwaan dan juga berbagai opini yang menyudutkan dirinya. Melalui Kuasa Hukumnya Fahri Bachmid, ayah Shireen dan Zaskia Sungkar itu memberikan informasi yang berimbang kepada publik terkait kasus yang menjeratnya dengan tuduhan merugikan negara senilai ratusan juta rupiah.
“Klien kami selaku pimpinan dalam PPFTI pada 2015-2019. Proposal kegiatan diajukan secara profesional kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) untuk keperluan Pelatnas Prima Triathlon Indonesia (Asian Games Indonesia 2018), bertanggal 29 November 2017. Kami ingin meluruskan yang berkembang pemberitaan ini, bahwa telah terjadi distorsi yang telah mengarah pada penggiringan opini yang berpotensi menyudutkan nama baik klien kami. Untuk kepentingan itu kami mendudukan persoalan ini pada konteks yang tepat dan proporsional,” ujar Fahri Bachmid dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/3/2021).
Advertisement
“Selama proses perjalanan kegiatan itu, seandainya Asisten Deputi Olahraga Prestasi tidak ingkar janji/wanprestasi, maka Surat perjanjian/MOU Pasal 7 nomor 1.a yang menyatakan bahwa setelah surat perjanjian ditandatangani Pihak PPFTI akan menerima pembayaran sebesar 70 persen. Namun realisasinya, dana (SENGAJA) baru ditransfer pada hari lomba dimulai. Ini kenyataan dan faktanya,” sambung Fahri Bachmid.
Tanpa Pemberitahuan
Ironisnya, hal itupun tanpa pemberitahuan kepada Mark Sungkar. Karena itulah, menjadi hal aneh bila PPFTI dituding tak taat aturan dan laporan fiktif. Di sisi lain, Sita, (penanggung jawab dan mengurus laporan keuangan dibantu oleh Ricky) menjelaskan lamanya laporan hingga tak kunjung selesai juga disebabkan bagian keuangan Armand sampai dengan 5 Oktober 2018 belum bisa menyerahkan bukti pengeluaran biaya-biaya TC di Jawa Timur (Jatim).
“Justru itikad baik klien kami yang putuskan untuk membantu penyelesaiannya dengan mengundang pihak PPFTI Pusat (Sita & Ricky) dan pihak Arman yang diwakili oleh dua orang bagian keuangan. Saat itulah pertama kali klien kami mengetahui Juknis Anggaran setelah paparan oleh sdr. Ricky. Bahwa setelah sama-sama mencermati Juknis Anggaran, perwakilan dari Armand meminta waktu dua minggu untuk menyelesaikan laporannya. Tetapi kemudian, sdri. Sita melaporkan bahwa Sebagian laporan baru diterima olehnya 19 hari (24 Oktober 2019) setelah pertemuan. Jadi, tak mungkin ada asap jika tak ada api, ada semacam keadaan yang sifatnya kausalitas dalam konteks itu,” ujar Fahri Bachmid.