KLHK Tangkap Penjual Organ Tubuh Macan Dahan di Jambi

Tim gabungan dari KLHK dan instansi terkait menangkap dua orang pelaku penjualan organ tubuh macan dahan di Kota Jambi.

oleh Nefri Inge diperbarui 07 Feb 2021, 23:30 WIB
Belum banyak penelitian tentang macan dahan di Indonesia. Keluarga kucing besar ini seolah terlupakan, padahal statusnya butuh perhatian.

Liputan6.com, Palembang - Perdagangan tubuh satwa dilindungi di Jambi, akhirnya dibongkar oleh tim gabungan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Taman Nasional (TN) Berbak Sembilang dan Polda Jambi.

Tim gabungan tersebut menangkap dua orang pelaku yaitu SY dan DP, yang terbukti menjual bagian tubuh macan dahan, satwa yang dilindungi pada hari Sabtu (6/2/2021).

Transaksi jual beli tubuh satwa dilindungi, diketahui akan dilakukan di Jalan Marsda Abdurahman Saleh Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan. Tim Operasi menahan SY dan DP di Mako SPORC Brigade Harimau di Jambi.

Tim gabungan tersebut mengamankan bagian-bagian tubuh satwa dilindungi, berupa kulit macan dahan utuh berserta tulang belulangnya.

Berdasarkan keterangan SY dan DP, bagian tubuh satwa dilindungi itu akan dijual di Paal Merah Kota Jambi.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriyono mengapreasiasi dan terima kasih kepada masyarakat, yang sudah menginformasikan adanya perdagangan satwa dilindungi di perbatasan Sumsel dan Jambi.

"Kami akan menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Akan kami kembangkan, untuk mengungkap pemburu dan jaringan perdagangan satwa dilindungi lainnya,” katanya, Minggu (7/2/2021).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

2 dari 3 halaman

Terancam Hukuman Penjara

SY dan DP diamankan tim KLHK saat akan menjual organ tubuh Macan Dahan di Jambi (Dok. KLHK / Nefri Inge)

Kedua pelaku tersebut akan diproses secara hukum, dengan dugaan melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990.

Yaitu tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta.

“KLHK akan terus berkomitmen menyelamatkan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati,” ucapnya.

3 dari 3 halaman

Bentuk Tim Khusus

Organ tubuh Macan Dahan yang akan dijual kedua pelaku di Kota Jambi akhirnya diungkap tim KLHK (Dok. KLHK / Nefri Inge)

Menurutnya, dengan hilangnya sumber daya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi dan ekologis. Tapi juga Indonesia menjadi perhatian dunia.

Sebagai wujud keseriusannya, lanjut Sustyo Iriyono, KLHK sudah membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol, untuk memetakan jaringan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar dilindungi.

“Kami juga berkoordinasi dan bekerja sama dengan Polri dan Interpol, untuk menegakan hukum kasus kejahatan internasional,” katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya