Wamenag soal SKB 3 Menteri Terkait Seragam: Sudah Sesuai Amanat Konstitusi

Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, dikeluarkannya SKB 3 Menteri tentang pakaian seragam sekolah sudah sesuai dengan amanat konstitusi.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Feb 2021, 14:42 WIB
Wakil Menag Zainut Tauhid (M Genantan/Merdeka.com).

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, dikeluarkannya SKB 3 Menteri tentang pakaian seragam sekolah sudah sesuai dengan amanat konstitusi.

"Keluarnya SKB 3 Menteri yang mengatur penggunaan pakaian seragam sekolah sudah sesuai dengan amanat konstitusi. Mempertegas jaminan hak kebebasan beragama baik siswa, guru, maupun tenaga kependidikan di sekolah," kata Zainut, Minggu (7/2/2021).

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5

Dia menuturkan, SKB 3 Menteri itu menegaskan adanya jaminan hak untuk memilih. Apakah menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa atau dengan kekhasan agama tertentu. Sehingga dengan ketentuan tersebut, siswa beragama lain dari agam yang dianut mayoritas siswa di sekolah tertentu dijamin hak beragamanya.

Dan ini sejalan dengan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945. Karena itu, dirinya meminta masyarakat tidak perlu apriori terhadap produk peraturan ini.

"Untuk hal tersebut hendaknya masyarakat tidak perlu apriori terhadap penerbitan SKB 3 Menteri, karena tujuannya justru untuk melindungi hak asasi siswa, guru dan tenaga kependidikan di sekolah," ungkap Zainut.

Dia menegaskan, dalam aturan tersebut juga tegas tidak ada larangan mengenakan seragam atau atribut agama tertentu. Yang dilarang hanyalah pemaksaannya mengenakan seragam atribut agama di sekolah.

"Ini artinya negara tetap membolehkan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian sesuai keyakinan agama-agama masing. Dengan demikian, tuduhan negara melakukan sekularisasi kurang tepat dan berlebihan," kata Zainut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Sesuai Kondisi Sosial Indonesia

Zainut menuturkan, terbitnya SKB 3 Menteri sudah sangat sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang beragam, plural dan bhinneka.

Hadirnya SKB juga diharapkan dapat menghindarkan sikap berlebihan para pengambil kebijakan dalam membuat peraturan yang dapat mengganggu harmoni kehidupan beragama di masyarakat.

"Dengan SKB diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat pendidikan hidup dalam keberagaman dan kebhinekaan. Sehingga akan melahirkan sikap keberagamaan yang inklusif dan toleran," kata dia.

 

Reporter: Genanta Saputra

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya