Liputan6.com, Surakarta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy menyebut, mayoritas rumah sakit belum optimal alokasikan tempat tidur (bed) COVID-19. Ia mengingatkan rumah agar dapat mengalokasikan tempat tidur bagi pasien COVID-19 minimal 40 persen.
"Pak Menteri Kesehatan sudah buat edaran minimum 40 persen dari total alokasi bed yang ada di rumah sakit harus digunakan untuk pengobatan atau merawat pasien COVID-19," ujar Muhadjir saat mengunjungi RSUD Bung Karno Kota Surakarta, Jawa Tengah, ditulis Selasa, 2 Februari 2021.
Advertisement
"Ini tugasnya Saya juga memantau, apakah rumah sakit menaati atau tidak surat edaran tersebut."
Menurut Muhadjir, selama ini mayoritas rumah sakit, termasuk rumah sakit negeri dan lembaga-lembaga pemerintah belum optimal dalam mengalokasikan tempat tidur untuk pasien COVID-19.
Akibatnya, banyak pasien COVID-19 yang tidak tertampung di rumah sakit.
"Saya mohon juga teman-teman wartawan agar ikut memantau, sehingga kalau ada rumah sakit yang tidak patuh, ya kita beri sanksi," tegas Muhadjir Effendy.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Tata Kelola Suspek COVID-19
Muhadjir juga menekankan pentingnya perhatian terhadap status suspek COVID-19. Mereka harus dipastikan, apakah berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG), bergejala ringan, sedang atau berat.
Melalui manajemen tata kelola suspek yang baik, kenaikan angka kasus COVID-19 yang terus meningkat akan dapat ditangani secara baik, terutama memastikan ketersediaan tempat tidur di rumah sakit.
"Tentu saja ketika harus merujuk pasien COVID-19 ke rumah sakit juga harus yang (gejala) berat dulu, kemudian yang sedang, sedangkan yang ringan, dan tidak bergejala cukup melakukan isolasi mandiri," kata Muhadjir dalam keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com.