FOTO: Penjualan Materai Rp 10.000 di Kantor Pos

oleh Johan FatzryDiterbitkan 01 Februari 2021, 13:30 WIB
Pembelian Materai Rp 10.000 di Kantor Pos
Pemerintah menetapkan bea materai Rp 10.000 wajib digunakan untuk dokumen yang dibuat mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata. Bea materai Rp 10.000 ini telah diberlakukan per 1 Januari 2021.
Petugas menunjukan materai Rp. 10.000 di Kantor Pos Pusat, Jakarta, Senin (1/2/2021). Pemerintah menetapkan bea materai Rp 10.000 wajib digunakan untuk dokumen yang dibuat mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Materai Rp. 10.000 terlihat di Kantor Pos Pusat, Jakarta, Senin (1/2/2021). Bea materai Rp 10.000 ini telah diberlakukan per 1 Januari 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Seorang pria melihat materai Rp. 10.000 di Kantor Pos Pusat, Jakarta, Senin (1/2/2021). Pemerintah menetapkan bea materai Rp 10.000 wajib digunakan untuk dokumen yang dibuat mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Petugas melayani pembeli materai Rp. 10.000 di Kantor Pos Pusat, Jakarta, Senin (1/2/2021). Bea materai Rp 10.000 ini telah diberlakukan per 1 Januari 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Materai Rp. 10.000 terlihat di Kantor Pos Pusat, Jakarta, Senin (1/2/2021). Pemerintah menetapkan bea materai Rp 10.000 wajib digunakan untuk dokumen yang dibuat mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Seorang pria menunjukan materai Rp. 10.000 di Kantor Pos Pusat, Jakarta, Senin (1/2/2021). Bea materai Rp 10.000 ini telah diberlakukan per 1 Januari 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Materai Rp. 10.000 terlihat di Kantor Pos Pusat, Jakarta, Senin (1/2/2021). Pemerintah menetapkan bea materai Rp 10.000 wajib digunakan untuk dokumen yang dibuat mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya