FOTO: Pembatasan Penerimaan BST

Pencairan BST di Provinsi DKI Jakarta dilakukan secara bertahap mulai Januari-April 2021. Pencairan BST di Jakarta yang dilakukan Bank DKI bersama Dinsos DKI Jakarta dibatasi hanya untuk 500 orang penerima per titik per hari demi menghindari penyebaran COVID-19.

oleh Johan Fatzry diperbarui 26 Jan 2021, 17:00 WIB
Pembatasan Penerimaan BST
Pencairan BST di Provinsi DKI Jakarta dilakukan secara bertahap mulai Januari-April 2021. Pencairan BST di Jakarta yang dilakukan Bank DKI bersama Dinsos DKI Jakarta dibatasi hanya untuk 500 orang penerima per titik per hari demi menghindari penyebaran COVID-19.
Petugas mendata warga yang hendak mengambil Bantuan Sosial Tunai (BST) di SMPN 3, Jakarta, Selasa (26/1/2021). Pencairan BST di Provinsi DKI Jakarta dilakukan secara bertahap mulai Januari-April 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Petugas memeriksa suhu tubuh warga yang hendak mengambil BST di SMPN 3, Jakarta, Selasa (26/1/2021). Pencairan BST di Jakarta yang dilakukan Bank DKI bersama Dinsos DKI Jakarta dibatasi hanya 500 orang penerima per titik per hari demi menghindari penyebaran COVID-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Warga saat mengurus pengambilan Bantuan Sosial Tunai (BST) di SMPN 3, Jakarta, Selasa (26/1/2021). Pencairan BST di Provinsi DKI Jakarta dilakukan secara bertahap mulai Januari-April 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Warga saat duduk menunggu antrean pengambilan BST di SMPN 3, Jakarta, Selasa (26/1/2021). Pencairan BST di Jakarta yang dilakukan Bank DKI bersama Dinsos DKI Jakarta dibatasi hanya 500 orang penerima per titik per hari demi menghindari penyebaran COVID-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Warga menunjukkan kartu ATM dan buku rekening Bank DKI yang berisi dana BST di SMPN 3, Jakarta, Selasa (26/1/2021). Pencairan BST di Provinsi DKI Jakarta dilakukan secara bertahap mulai Januari-April 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Petugas mengaktifkan kartu ATM Bank DKI warga penerima BST di SMPN 3, Jakarta, Selasa (26/1/2021). Pencairan BST di Jakarta yang dilakukan Bank DKI bersama Dinsos DKI Jakarta dibatasi hanya 500 orang penerima per titik per hari demi menghindari penyebaran COVID-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Warga saat mengurus pengambilan Bantuan Sosial Tunai (BST) di SMPN 3, Jakarta, Selasa (26/1/2021). Pencairan BST di Provinsi DKI Jakarta dilakukan secara bertahap mulai Januari-April 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya