PT KAI Perketat Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Jawa dan Sumatera

PT KAI menyatakan, penumpang diharuskan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen sebagai syarat untuk naik kereta api.

oleh Ika DefiantiLizsa Egeham diperbarui 09 Jan 2021, 16:50 WIB
Penambahan Perjalanan KA Jarak jauh: Kereta jarak jauh tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (10/7/2020). PT KAI telah mengoperasikan lima perjalanan kereta jarak jauh untuk tujuan Bandung, Cirebon, dan Surabaya mulai Jumat 10 Juli 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan syarat baru kepada pelanggan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera, mulai 9-25 Januari 2021. Penumpang diharuskan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen sebagai syarat untuk naik kereta api.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa pandemi Covid-19.

"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam siaran persnya, Sabtu (9/1/2021). 

Dia menekankan pelanggan kereta api harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 Tahun.  

Joni menjelaskan, pelanggan kereta api jarak jauh harus dalam kondisi sehat yakni tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Kemudian, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan menggunakan pakaian lengan panjang. 

"Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan," kata dia.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tidak Boleh Makan dan Minum

Bagi pelanggan kereta api yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum. Namun, diperbolehkan bagi penumpang yang tengah mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan. 

Joni menuturkan, apabila dalam perjalanan menunjukan gejala Covid-19, maka pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya dan akan diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan. Hal ini untuk mencegah penularan virus Corona. 

"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol Kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," tutur Joni.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya