Persiapan PSBB Banyumas, Jam Malam hingga Curhat Bupati Dibully Soal Hajatan

Rapat koordinasi yang melibatkan Forkompimda Banyumas dan OPD terkait membahas berbagai ketentuan yang akan dituangkan dalam peraturan bupati mengenai PPKM atau PSBB

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Jan 2021, 15:00 WIB
Bupati Banyumas, Achmad Husein bersama beberapa jamaah ijtima Gowa yang negatif rapid test mengimbau agar tidak menstigma para jamaah ijtima Gowa melalui video yang dirilis Minggu (19/4). (Foto: Liputan6.com/Istimewa/Rudal Afgani)

Liputan6.com, Banyumas - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menyiapkan peraturan bupati terkait dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan berlangsung 11-25 Januari 2021 di wilayah itu.

"Kami tetap gunakan istilah PSBB (pembatasan sosial berskala besar) daripada membingungkan masyarakat jika menggunakan istilah PPKM," kata Bupati Banyumas Achmad Husein saat memimpin rapat koordinasi persiapan PPKM di Pendopo Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat.

 

Rapat koordinasi yang melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Banyumas dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait itu membahas berbagai ketentuan yang akan dituangkan dalam peraturan bupati mengenai PPKM atau PSBB.

Selain ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah pusat, dalam peraturan bupati tersebut ada beberapa ketentuan tambahan di antaranya berkaitan dengan kebijakan jam malam, pelaksanaan hajatan dan aktivitas pariwisata.

Terkait dengan kebijakan jam malam yang telah beberapa kali diterapkan, Bupati Banyumas meminta direvisi tidak lagi pada pukul 20.00 WIB hingga 06.00 WIB, melainkan pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB.

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Hajatan di Banyumas

"Kalau jam malamnya berakhir pukul 06.00 WIB, kasihan pedagang sayuran. Jadi jam malam diubah menjadi pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB," katanya, dikutip Antara.

Menurut dia, jam operasional mal dibatasi hingga pukul 19.00 WIB dan jumlah pengunjungnya 50 persen dari kapasitas maksimal, sedangkan untuk kegiatan usaha lainnya hingga pukul 20.00 WIB.

Sementara untuk acara hajatan, dia mengaku jika selama ini sering mendapat perundungan (bully) dari masyarakat karena beberapa kali melarang pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai mencegah terjadinya kerumunan.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya tidak akan melarang penyelenggaraan hajatan asalkan jumlah tamunya dibatasi sebanyak 20 persen dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

"Namun untuk acara resepsi, kami mohon pelaksanaannya ditunda dulu," katanya.

Dia mengatakan seluruh objek wisata di Banyumas, baik milik pemerintah daerah maupun swasta, ditutup selama pelaksanaan PSBB/PPKM.

Terkait dengan hal itu, Bupati meminta Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas untuk segera melayangkan surat kepada pengelola objek wisata swasta sebelum pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya