Kasus Binjai Mulai Disidangkan

Serangan tentara Yon Linud 100 terhadap Kantor Polres Langkat dan Markas Brimob Polda Sumut di Binjai mulai disidangkan di Medan. 10 mantan prajurit Linud duduk di kursi terdakwa.

oleh Liputan6Diterbitkan 07 November 2002, 07:58 WIB
Liputan6.com, Medan: Mahkamah Militer Medan, Sumatra Utara, mulai menyidangkan Kasus Binjai, Rabu (6/11). Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Letnan Kolonel C.K.H. Tagor Samosir ini mengajukan 10 terdakwa mantan personel Batalyon Infanteri Lintas Udara 100/Prajurit Setia Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat. Namun, seorang terdakwa, Prajurit Kepala Abdul Rahmad, tak dapat menghadiri sidang. Sebab, dia tengah dioperasi lantaran luka tembak di dadanya.

Saat membacakan dakwaan, Oditur Militer Mayor Heru dan Mayor Dendi menyebutkan bahwa insiden itu sengaja dilakukan para terdakwa. Saat itu, mereka hendak membebaskan dua kawannya, yakni Jukir dan Wawan yang ditangkap anggota Kepolisian Resor Langkat pada 28 September 2002. Namun, permintaan mereka ditolak pihak kepolisian. Hal inilah yang kemudian memicu para prajurit batalyon tempur itu menggempur Kantor Kepolisian Resor Langkat dan Markas Brigade Mobil Kepolisian Daerah Sumut di Binjai. Akibatnya, empat anggota Polri serta tiga warga sipil tewas. Serangan mereka juga menyebabkan kedua markas itu hancur lebur [baca: Tawuran TNI-Polri di Sumut Meluas].

Menanggapi hal itu, tim penasihat hukum menyatakan, dakwaan oditur terhadap kliennya tidak lengkap dan cermat. Karena itu, tim kuasa hukum yang diketuai Mayor C.K.H. Mujiono meminta majelis hakim membatalkan persidangan kasus ini.(ANS/Panogoari Panggabean dan Amal Rambe)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya