Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Andi Irfan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Andi Irfan Jaya dinyatakan bersalah telah membantu Jaksa Pinangki Sirna Malasari menerima suap dari terpidana kasus cassie Bank Bali, Djoko Tjandra.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 28 Des 2020, 20:02 WIB
Terdakwa perantara suap dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), Andi Irfan Jaya (kiri) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/12/2020). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa menuntut Andi Irfan Jaya, terdakwa dalam kasus suap Djoko Tjandra hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Pembantu Jaksa Pinangki dalam kasus suap Djoko Tjandra ini juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada terdakwa Andi Irfan Jaya dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara. Menghukum terdakwa Andi Irfan Jaya membayar denda Rp 100 juta apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan," kata jaksa dalam amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/12/2020).

Jaksa menegaskan, Andi melanggar Pasal 11 dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

"Menuntut majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Andi Irfan Jaya telah terbukti secara sah san meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," jelas jaksa.

Jaksa merinci sejumlah pertimbangan yang memberatkan Andi Irfan Jaya, seperti tidak mendukung program pemerintah bersih dari kolusi korupsi dan nepotisme (KKN). Kemudian, Andi juga dinilai tidak menyesali perbuatannya.

Kendati, pertimbangan meringankan, Andi diyakini bahwa dia tidak menikmati uang dari Djoko Tjandra. "Terdakwa tidak menikmati hasil korupsi, dan terdakwa sopan dalam persidangan," jaksa menandasi.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Bantu Jaksa Pinangki

Terdakwa suap dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko S Tjandra, Pinangki Sirna Malasari saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/12/2020). Sidang mendengar keterangan saksi, salah satunya Andi Irfan Jaya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Seperti dilansir Antara, Andi Irfan Jaya dinyatakan bersalah membantu Jaksa Pinangki Sirna Malasari menerima suap dari Djoko Tjandra.

Tujuan pemberian suap itu adalah agar pidana penjara 2 tahun yang dijatuhkan kepada Djoko Tjandra yang merupakan terpidana kasus cessie Bank Bali berdasarkan Putusan PK Nomor 12 pada 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi, sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.

Andi Irfan dihubungi Pinangki Sirna Malasari pada 22 November 2019 untuk bertemu Djoko Tjandra pada 25 November di Kuala Lumpur, Malaysia. Selain keduanya, ada juga advokat Anita Kolopaking.

Sesampainya di Kuala Lumpur, ketiganya bertemu Djoko Tjandra di kantornya, The Exchange 106 dan dalam pertemuan itu Pinangki memperkenalkan Andi Irfan sebagai sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan di media massa apabila Djoko Tjandra kembali ke Indonesia.

Andi Irfan, Pinangki dan Anita Kolopaking lalu menyerahkan "action plan" kepada Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya