Berkah Natal 2020, Sebanyak 2.185 Narapidana Sumut Peroleh Remisi

Natal membawa berkah bagi narapidana di Sumatera Utara (Sumut). Sebanyak 2.185 narapidana memperoleh remisi, 151 diantaranya langsung menghirup udara bebas pada 25 Desember 2020.

oleh Reza Efendi diperbarui 23 Des 2020, 17:30 WIB
Ilustrasi narapidana.

Liputan6.com, Medan Natal membawa berkah bagi narapidana di Sumatera Utara (Sumut). Sebanyak 2.185 narapidana memperoleh remisi, 151 diantaranya langsung menghirup udara bebas pada 25 Desember 2020.

Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra mengatakan, pemotongan masa tahanan dalam remisi Natal bervariasi, mulai dari 15 hingga 60 hari.

"Narapidana di Sumut yang mendapat remisi Natal 2020 berjumlah 2.185 orang. Rinciannya, penerima Remisi Khusus atau RK I 2.034 orang dan RK II 151 orang," kata Bambang, Rabu (23/12/2020).

Dijelaskan Bambang, di Sumut ada 4.517 orang narapidana beragama nasrani. Berdasarkan regulasi, yang mendapat remisi khusus Natal 2020 ini terdiri dari narapidana kasus kriminal umum sebanyak 1690 orang.

"Narapidana terkait kasus PP 28 tahun 2006 sebanyak 20 orang, dan narapidana terkait kasus yang diatur PP 99 tahun 2012 sebanyak 475 orang," jelasnya.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Jumlah Narapidana Sumut

Ilustrasi narapidana menonton televisi di penjara Shenzhen. (Sumber AFP via news.com.au)

Diterangkan Bambang, jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se- Sumut hingga 8 Desember 2020 sebanyak 27.676 orang. Rinciannya, narapidana pria 20.123 orang dan wanita 546 orang.

"Tahanan pria 6.812 orang dan wanita 195 Orang," Bambang menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya