Jokowi: Pengawasan dan Penegakan Disiplin di Kejaksaan Harus Diperkuat

Jokowi mengingatkan, Kejaksaan berperan penting dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi serta mengawal pembangunan nasional.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 14 Des 2020, 11:00 WIB
Presiden Joko Widodo saat dialog ekonomi dengan para pelaku pasar modal di BEI, Jakarta, Selasa (4/7). Dalam dialog tersebut, Jokowi meyakinkan para pelaku pasar modal akan investasi di Indonesia yang tumbuh sangat bagus. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Kejaksaan memperketat penegakan disiplin di internal mereka. Dia menekankan Kejaksaan harus bersih, baik dari praktik korupsi maupun persoalan hukum lainnya.

"Pengawasan dan penegakan disiplin internal harus terus diperkuat. Kejaksaan harus bersih. Kejaksaan harus bersih. Kejaksaan harus dapat menjadi role model penegak hukum yang profesional dan berintegritas," kata Jokowi saat membuka Rapat Kerja Kejaksaan RI secara virtual, Senin (14/12/2020)

Dia mengingatkan, Kejaksaan berperan penting dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi serta mengawal pembangunan nasional. Jokowi menyebut kiprah Kejaksaan merupakan wajah pemerintah dan kepastian hukum Indonesia.

"Tanpa Kejaksaan yang bersih dan dipercaya, satu fondasi penting pembangunan nasional juga akan rapuh," kata dia.

Untuk itu, Kejaksaan diminta melakukan pembenahan di lingkup internal. Menurut dia, sikap profesional dan integritas jaksa dapat meningkatkan kepercayaan publik kepada penegak hukum.

"Pembenahan dari hulu sampai hilir di internal Kejaksaan dan dalam relasinya dengan lembaga penegak hukum lain harus terus diefektifkan," tuturnya.

Selain itu, Jokowi mendorong Kejaksaan melakukan rekruitmen dan promosi secara transparan dan terbuka. Dia menyampaikan integritas jaksa, wawasan kebangsaan, serta kesiapan menghadapi permasalahan hukum di masa mendatang harus diutamakan.

"Kapasitas SDM Kejaksaan yang relevan dengan Revolusi Industri 4.0 juga harus diberikan prioritas. Harus diprioritaskan," ujar Jokowi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kasus Pinangki Sirna Malasari

Terdakwa suap dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko S Tjandra, Pinangki Sirna Malasari saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/12/2020). Sidang mendengar keterangan saksi, salah satunya Andi Irfan Jaya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Seperti diketahui, Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI, Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima uang senilai USD 500 ribu dari komitmen fee USD 1 juta.

Uang tersebut diterima Pinangki dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Fatwa MA diperlukan agar Djoko Tjandra bisa lepas dari eksekusi pidana penjara kasus korupsi hak tagih Bank Bali. Selain itu, Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dan melakukan pemufakatan jahat.

Sementara itu, dalam persidangan, Pinangki Sirna Malasari tercatat sembilan kali melakukan perjalanan dinas tanpa izin dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal tersebut diungkap pemeriksa intelijen pada Inspektorat V Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung) Luphia Claudia Huae.

Luphia awalnya bercerita jika dirinya sempat memeriksa Pinangki usai foto Pinangki bertemu Djoko Soegiarto Tjandra viral di media sosial. Luphia diberikan mandat oleh Kejagung untuk memeriksa Pinangki terkait foto tersebut dan sembilan kali perjalanan dinas tanpa izin.

"Kedua terkait dengan perjalanan dinas tanpa izin yang dilakukan oleh terdakwa untuk perjalanan dinas di tahun 2019," ujar Luphia di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2020).

Luphia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Pinangki dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (Ma) Djoko Tjandra.

Menurut Luphia, Pinangki disangka melanggar aturan aturan 306 Kejagung RI 2007, tentang kode etik perilaku jaksa.

"Jadi untuk perjalanan dinas ada 11 kali perjalanan dinas di tahun 2019 pada tanggal 26 Maret, 22 Mei, 1 Juni, 26 Juni, 9 Agustus, 3 September, 4 November, 10 November, 19 November, 25 November dan 19 Desember. Dari tanggal itu ada dua yang dapat memperoleh izin yaitu tanggal 1 Juni dan 3 September. Dengan demikian ada 9 yang tidak izin," Luphia menambahkan.

Dari seluruh perjalanan dinas tanpa izin yang dilakukan Pinangki tersebut salah satunya yakni bertemu dengan Djoko Tjandra. Pinangki diketahui awal bertemu Djoko Tjandra di Malayasia pada 10 November 2019.

Atas perjalanan dinas tanpa izin dan bertemu Djoko Tjandra, Pinangki menerima sanksi pembebasan dari jabatan struktural.

"Berdasarkan klarifikasi, kemudian ditindaklanjuti inspeksi kasus, kemudian ada penjatuhan hukuman disiplin terhadap terdakwa, yakni pada 20 Juli 2020 dengan surat Wakil Jaksa Agung RI tanggal 29 Juli 2020 dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat, yakni pembebasan dari jabatan struktural," ujar Luphia.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya