Bermodal Uang Mainan, Pedagang Sayur Foya-Foya dengan PSK di Temanggung

Begitu dicek ternyata uang itu merupakan uang mainan sehingga korban segera melapor ke polisi di Temanggung

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Nov 2020, 01:30 WIB
Ilustrasi Pekerja Seks Komersial (PSK). (iStockphoto)

Liputan6.com, Temanggung - Personel Polres Temanggung di Jawa Tengah, menahan pedagang sayur warga Siak Hulu Kampar Riau yang tinggal di Grabak Kabupaten Magelang, Artamto (45) karena terlibat penipuan penggandaan uang dengan cara menarik uang gaib.

Kepala Polres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi, di Temanggung, Kamis, mengatakan, tersangka berhasil mengelabui seorang pedagang, Sri Mulyani warga Kemloko, Kranggan, Kabupaten Temanggung, hingga menelan kerugian Rp51 juta dengan modus penipuan penggandaan uang tersebut.

Ia menuturkan korban dan pelaku bertemu di Semarang, korban saat itu akan memasang susuk. Lalu ditanya pelaku alasannya dan dia mengemukakan permasalah yang dihadapi sehingga pelaku menawari untuk mengusahakan memberikan uang dalam waktu singkat.

"Korban terpikat untuk mendapatkan uang miliaran rupiah dari pelaku dalam waktu yang singkat, meski harus menyediakan uang Rp15 juta sebagai akad dan uang zakat Rp35 juta," katanya, dikutip Antara.

Korban bahkan menyerahkan uang akad total Rp16 juta dari Rp15 juta yang dipersyaratkan. Uang tersebut diserahkan secara bertahap.

"Uang itu diserahkan secara tunai dan ditransfer melalui nomor rekening," katanya, menjelaskan kasus penggandaan uang tersebut.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Foya-Foya

Ilustrasi - Uang (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Kepala Satuan Reskrim Polres Temanggung, AKP Ni Made Srinitri, menambahkan setelah mendapat uang dari korban, pelaku melakukan ritual tertentu guna menarik uang gaib.

Satu hari setelah ritual, kemudian bungkusan mori yang digunakan ritual dibuka dan keluar uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. "Namun begitu dicek ternyata uang itu merupakan uang mainan sehingga korban segera melapor ke polisi," katanya.

Ia menyebutkan barang bukti yang disita, yakni tiga lembar kain mori warna putih, 606 lembar uang mainan pecahan Rp100.000, 300 lembar uang mainan pecahan Rp50.000, bukti transfer, satu keris terbungkus kain mori putih, satu piring berisi bunga setaman, satu karpet biru motif gambar ikan dan telepon seluler.

"Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara," katanya.

Tersangka Artamto mengatakan sebenarnya dirinya juga tidak percaya dengan penarikkan uang gaib, tetapi karena ada saja warga yang percaya sehingga dimanfaatkan untuk mendapatkan uang.

"Saya dapat uang Rp35 juta yang habis untuk berfoya-foya di tempat prostitusi. Sedangkan sisanya bagian teman yang membantu dan kini teman saya menghilang," katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya