Mantan Anggota Komisi IX DPR RI Irgan Chairul Mahfiz (ICM) mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (11/11/2020). KPK resmi menahan politukus PPP tersebut. (merdeka.com/Imam Buhori)
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan terkait penahanan mantan Anggota Komisi IX DPR RI Irgan Chairul Mahfiz (ICM) di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/11/2020). (merdeka.com/Imam Buhori)
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan terkait penahanan mantan Anggota Komisi IX DPR RI Irgan Chairul Mahfiz (ICM) di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/11/2020). (merdeka.com/Imam Buhori)
Mantan Anggota Komisi IX DPR RI Irgan Chairul Mahfiz (ICM) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/11/2020). Irgan ditahan terkait pengembangan kasus tindak pidana korupsi pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk kabupaten Labuhanbatu Utara. (merdeka.com/Imam Buhori)
Mantan Anggota Komisi IX DPR RI Irgan Chairul Mahfiz (ICM) dihadirkan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/11/2020). KPK resmi menahan politukus PPP tersebut. (merdeka.com/Imam Buhori)
Mantan Anggota Komisi IX DPR RI Irgan Chairul Mahfiz (ICM) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/11/2020). Irgan ditahan terkait pengembangan kasus tindak pidana korupsi pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk kabupaten Labuhanbatu Utara. (merdeka.com/Imam Buhori)