Ayo Cek, Penerima Kartu Prakerja Gelombang 11 Sudah Diumumkan

Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja telah mengumumkan penerima peserta kartu prakerja gelombang 11

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 11 Nov 2020, 11:00 WIB
Kartu Prakerja. Dok Prakerja.go.id

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja telah mengumumkan penerima peserta kartu prakerja gelombang 11. Lewat akun Instagram Kartu Prakerja, pihak manajemen mengucapkan selamat bagi yang lolos seleksi.

“Selamat bagi Sobat yang telah mendapat SMS pengumuman sebagai penerima Kartu Prakerja Gelombang 11!” dilansir dari laman instagram @prakerja.go.id, Rabu (11/11/2020).

Pengumuman ini akan dikirim lewat SMS kepada 382.868 penerima manfaat. Adapun kuota ini berasal dari jumlah penerima Kartu Prakerja gelombang 1 hingga gelombang 10 yang dicabut kepesertaannya.

Pencabutan kepesertaan terjadi karena peserta tidak melakukan pembelian pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah mereka dinyatakan lolos sebagai penerima Kartu Prakerja.

Untuk itu, bagi yang sudah menerima pemberitahuan lolos kartu Prakerja Gelombang 11, bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengikuti pelatihan:ㅤㅤ

1. Cek dashboard akun Prakerja untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia.

2. Bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Sekolahmu, atau Tokopedia.

3. Pilih pelatihan sesuai kebutuhanmu.

4. Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja.

5. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman. Bila lewat dari waktu tersebut, maka kepesertaan akan dicabut.

“Saat ini, kami sedang mengirimkan dana ke akun Prakerja Sobat secara bertahap. Bila dananya belum tersedia, silakan cek kembali akun Prakerja Sobat secara berkala, ya,” tulis akun Kartu Prakerja.

Sebagai informasi, bantuan Kartu Prakerja tidak diberikan dalam bentuk kartu fisik. Karena itu, Sobat akan mendapatkan Nomor Kartu Prakerja yang dapat digunakan untuk membeli pelatihan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

PNS Ikut Kartu Prakerja Bisa Dipenjara

Kartu Prakerja

Pemerintah menjalankan program Kartu Prakerja sebagai salah satu realisasi janji kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi ). Tujuan dari Kartu Prakerja ini untuk mengentaskan pengangguran. Namun, pada tahun ini program Kartu Prakerja diakselerasi sebagai bantuan untuk masyarakat terimbas Covid-19.

Tak disangka, program ini mendapatkan sambutan yang tinggi dari masyarakat. Tercatat, ada lebih dari 42 ribu pendaftar Kartu Prakerja dari berbagai daerah di Indonesia.

Seiring tingginya animo masyarakat, besar pula potensi kecurangan yang terjadi. Seperti pemalsuan data saat mendaftar. Sebagai catatan, Aparatus Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak termasuk sebagai yang berhak mendapatkan manfaat dari program ini.

Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan Bantuan Hukum Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Sunandar Pramono, mengatakan bahwa PNS yang memalsukan data untuk mendaftar Kartu Prakerja dapat melanggar aturan kode etik PNS. Sanksinya bisa dilakukan pemecatan.

"Kalau konteksnya secara itu jelas pidana administratif dan melanggar kode etik PNS. Mereka kan ada kewajiban membawa wibawa negara. Jika tidak menjaga perlakuannya akan dikenakan hukuman kode etik," ujar Sunandar dalam diskusi panel Kartu Prakerja, Selasa (10/11/2020).

Dalam konteks formil, kata sunandar, pemalsuan data ini sudah masuk kejahatan. Berdasarkan UU ITE, Sunandar mengatakan hukumannya bisa di atas 5 tahun penjara.

“Konteks formil sudah masuk kejahatan, tapi kalo materil sudah bisa ditahan. Yang diatur pada UU kependudukan ITE itu berat bisa di atas 5 tahun," jelas Sunandar.

Jika PNS bersangkutan terlanjur mendapatkan intensif Kartu Prakerja, maka uang tersebut akan diminta untuk dikembalikan. Sebab, kasusnya masih kecil jika masuk ke dalam tindak pidana korupsi.

"Jika dalam perdata, dan mereka sudah mendapatkan uang. Tapi terlalu kecil untuk dibawa ke konteks korupsi. Paling kita minta balik uang tersebut," kata dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya