Dikabarkan Reaktif Covid-19, Anita Kolopaking Minta Hakim Bantarkan Penahanan

Mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking meminta pembantaran kepada Majelis Hakim, lantaran dirinya diduga terpapar Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Nov 2020, 07:16 WIB
Tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, saat meninggalkan Bareskrim, Senin (28/9/2020). (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking meminta pembantaran kepada Majelis Hakim, lantaran dirinya diduga terpapar Covid-19.

Melalui pengacara Anita, Tommy Sihotang menyampaikan bahwa kondisi kliennya harus segera mendapatkan pemeriksaan di rumah sakit. Karena kondisi sel yang ditempati Anita ikut dimasukan beberapa orang yang dinyatakan reaktif Covid-19.

"Sel nya sudah masuk lagi yang reaktif Covid-19. Kalau memang tidak bisa penanguhan, ya dibantarkan ke rumah sakit arena dia (Anita) agak sulit. Kamarnya dimasukan orang-orang yang Covid-19," ujar Tommy dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (6/11/2020).

Senada dengan itu, Anita sendiri sampai terlihat memelas kepada majelis hakim. Lantaran ia merasa kondisi di dalam sel yang sudah tidak kondusif.

"Majelis saya minta tolong di sini sangat mencekam, di sini. Tolong, tolong di sini mencekam majelis," pinta Anita kepada majelis hakim melalui tayangan virtual.

Menanggapi permintaan Anita Kolopaking, Hakim Ketua Muhammad Sirat meminta kepada tim kuasa hukum menghadirkan bukti fakta yang membenarkan bila Anita benar-benar reaktif Covid-19. Jika ada surat dari dokter, maka majelis hakim akan segera menerbitkan penetapan.

"Bisa kami akan menolong, tapi tolong juga kami. Dasarnya apa, tidak ada pembenaran, bukan mengarang ini. Fakta yang kami katakan," jawabnya.

"Jadi tolong ya kalau ada surat dari doktor, seperti apa pejelasan dokter harus bicara kepada majelis hakim, akan kami sikapi. Secepatnya setelah mendapatkan surat itu, secepatnya akan keluar ketetapan," sambungnya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Reaktif Covid-19?

Sebelumnya, kabar Anita dinyatakan reaktif Covid-19 disampaikan oleh tim kuasa hukum saat sidang baru dimulai. Meski demikian, hakim ketua Muhammad Sirat bersikukuh agar sidang pada hari ini tetap berjalan.

Sirat selanjutnya bertanya pada Anita yang ditampilkan di layar yang berada di depan ruang persidangan. Kepada Anita, dia bertanya, apakah siap untuk mengikuti jalannya sidang.

"Saudara bisa mengikuti sidang ini?" tanya Sirat kepada Anita.

"Insya Allah bisa," jawab Anita.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya