Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi resmi menandatangani undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Setelah diteken dan diundangkan maka undang-undang ini resmi berlaku.
Advertisement
Presiden Jokowi resmi menandatangani undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Setelah diteken dan diundangkan maka undang-undang ini resmi berlaku.
Diterbitkan 03 November 2020, 09:04 WIBLiputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi resmi menandatangani undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Setelah diteken dan diundangkan maka undang-undang ini resmi berlaku.
Advertisement