Cara KPU Depok Prioritaskan Disabilitas di Pilkada 2020

Bagi penyandang disabilitas tak perlu khawatir dalam memberikan suara saat Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

oleh George Genesis diperbarui 20 Okt 2020, 16:06 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta Bagi penyandang disabilitas tak perlu khawatir dalam memberikan suara saat Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

Pasalnya, KPUD Depok sudah menyiapkan berbagai cara untuk memaksimalkan keterlibatan kaum disabilitas.

"Untuk penyandang disabilitas sensorik netra, tuli serta pengguna kursi akan mendapatkan prioritas pelayanan dari petugas TPS," tegas Ketua KPUD Depok, Nana Sobharna, Selasa (20/10/2020)

Selain itu, mereka juga dapat memanfaatkan fasilitas pendamping pemilih jika diperlukan dengan menggunakan formulir C3 yang telah disediakan di semua TPS.

Nana mengungkapkan, tidak ada cetakan surat suara khusus bagi penyandang tuna netra, namun di setiap TPS sudah disiapkan tempelate braile.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Jumlah Pemilih Disabilitas Naik

Pilkada kali ini, hak suara penyandang disabilitas juga mengalami kenaikan sebanyak 351 pemilih, sehingga menjadi 1.838 pemilih tetap.

"Kalau Pemilu tahu 2019, suara disabilitas sebanyak 1.487 suara," papar Nana.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya