Syahganda Nainggolan Ditangkap, KAMI Siapkan 20 Pengacara

Yani belum mengetahui atas dugaan apa Syahganda ditangkap. Dia baru tau mengenai penangkapannya saja.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Okt 2020, 11:36 WIB
Deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi, Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan ditangkap polisi. Syahganda ditangkap sekitar pukul 04.00 WIB subuh tadi dirumahnya. 

"Di tangkap dirumahnya dan dibawa ke Mabes Polri," kata Ketua Komite Eksekutif KAMI, Achmad Yani saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (13/10/2020).

Yani belum mengetahui atas dugaan apa Syahganda ditangkap. Dia baru tau mengenai penangkapannya saja. 

"Kita belum tau apa dasar alasan hukumya, terus apa yang dianggap perbuatan yang di lakukan masalah apa kita belum tau, kan kita baru tau pagi tadi," ucapnya.

Yani menambahkan, hari ini pihaknya akan menjenguk Syahganda ke Mabes Polri. KAMI juga telah menyiapkan tim hukum. 

"Kita otomatis sudah ada tim hukumnya, ya puluhan lah 20 lebih lah tim hukum, saya lagi hubungi bebrapa kawan lagi yang bersedia untuk jadi tim hukum," ucapnya. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Ditangkap karena Cuitan

Aparat kepolisian berjaga di sekitar akses menuju Gedung DPR RI guna mengadang massa demonstrasi UU Cipta Kerja, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Polri mengerahkan 2.500 personel BKO Brimob Nusantara untuk mengamankan unjuk rasa UU Cipta Kerja di Gedung DPR dan sekitarnya. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) menangkap Pendiri, sekaligus Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan Syahganda Nainggolan. 

"Ya benar," kata Argo dikonfirmasi awak media, Selasa (13/10/2020).

Berdasarkan surat penangkapan bernomor: SP.Kap/65/X/2020/Dittipidsiber. Syahganda Nainggolan dituding menyebarkan berita hoaks di akun twitter miliknya, @syahganda.

Kepolisian menyebut, cuitan Syahganda Nainggolan menimbulkan keonaran di tengah-tengah masyarakat.

Syahganda Nainggolan dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya