Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim menjauhkan hukuman penjara seumur hidup kepada eks direktur utawa Jiwasraya, Hendrisman Rahim dengan pidana penjara seumur hidup.
Advertisement
Majelis Hakim menjauhkan hukuman penjara seumur hidup kepada eks direktur utawa Jiwasraya, Hendrisman Rahim dengan pidana penjara seumur hidup.
Diterbitkan 13 Oktober 2020, 10:30 WIBLiputan6.com, Jakarta Majelis Hakim menjauhkan hukuman penjara seumur hidup kepada eks direktur utawa Jiwasraya, Hendrisman Rahim dengan pidana penjara seumur hidup.
Advertisement