Bus Transjakarta berhenti untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di Halte Bundaran HI, Jakarta, Senin (12/10/2020). Sejumlah halte yang rusak pascademo Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis (8/10) sudah dapat digunakan kembali, salah satunya yakni halte Bundaran HI. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Penumpang turun dari bus Transjakarta di Halte Bundaran HI, Jakarta, Senin (12/10/2020). Sejumlah halte yang rusak pascademo Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis (8/10) sudah dapat digunakan kembali, salah satunya yakni halte Bundaran HI. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Bus Transjakarta berhenti untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di Halte Bundaran HI, Jakarta, Senin (12/10/2020). Sejumlah halte yang rusak pascademo Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis (8/10) sudah dapat digunakan kembali, salah satunya yakni halte Bundaran HI. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Bus Transjakarta berhenti untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di Halte Bundaran HI, Jakarta, Senin (12/10/2020). Sejumlah halte yang rusak pascademo Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis (8/10) sudah dapat digunakan kembali, salah satunya yakni halte Bundaran HI. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Bus Transjakarta berhenti untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di Halte Bundaran HI, Jakarta, Senin (12/10/2020). Sejumlah halte yang rusak pascademo Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis (8/10) sudah dapat digunakan kembali, salah satunya yakni halte Bundaran HI. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Bus Transjakarta berhenti untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di Halte Bundaran HI, Jakarta, Senin (12/10/2020). Sejumlah halte yang rusak pascademo Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis (8/10) sudah dapat digunakan kembali, salah satunya yakni halte Bundaran HI. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Calon penumpang menuju halte Transjakarta Bundaran HI, Jakarta, Senin (12/10/2020). Sejumlah halte yang rusak pascademo Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis (8/10) sudah dapat digunakan kembali, salah satunya yakni halte Bundaran HI. (Liputan6.com/Herman Zakharia)