Dwi Sasono Divonis 6 Bulan Rehabilitasi karena Narkoba

Dwi Sasono dinyatakan bersalah atas kasus narkoba.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 08 Okt 2020, 18:41 WIB
Dwi Sasono dinyatakan bersalah atas kasus narkoba. (Adrian Putra/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus narkoba yang melibatkan aktor Dwi Sasono telah sampai pada agenda vonis. Sidang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020).

Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan Dwi Sasono bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Untuk itu, ia divonis menjalani rehabilitasi selama enam bulan.

"Menyatakan terdakwa Dwi Sasono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama enam bulan," ucap Hakim Suharno dalam sidang.

"Memerintahkan agar terdakwa menjalani sisa pidana dengan rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Cibubur, Jakarta," sambungnya. 

2 dari 5 halaman

Widi Mulia Bersyukur

[Foto: Instagram Widi Mulia]

Terkait vonis ini, istri Dwi Sasono, Widi Mulia, merasa sangat lega. Ia pun mengutarakan rasa syukurnya melalui akun Instagram terverifikasi miliknya.

"Alhamdulillah hasil keputusan masa rehabilitasi mas @dwisasono 6 bulan!" tulis Widi Mulia dalam keterangan foto yang memperlihatkan dirinya sedang berpelukan dengan sang suami.

3 dari 5 halaman

Berterima Kasih

Widi Mulia dan Dwi Sasono (Instagram/widimulia)

Ibu tiga anak ini juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberi dukungan bagi keluarganya selama sang suami menghadapi kasus hukum.

"Terima kasih sekali lagi untuk doa dan dukungan keluarga dan sahabat kami tercinta. Terima kasih untuk kerjasama tim kuasa kami yang baik. Saya sekeluarga sangat bersyukur atas semua berkah dan pelajaran sampai hari ini," ia mengakhiri.

4 dari 5 halaman

Vonis Lebih Ringan

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU, yaitu sembilan bulan rehabilitasi.

Dalam pembacaan dakwaan pada 23 September 2020, JPU Donny M Sani menyatakan bahwa perbuatan Dwi Sasono dinilai telah melanggar Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Sembilan bulan masa pengobatan atau perawatan," kata JPU di ruang sidang.

5 dari 5 halaman

Kasus

Dwi Sasono ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 lalu di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa ganja. Ia telah menjalani penahanan dan rehabilitasi di RSKO, sejak 9 Juni 2020.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya