Polisi Periksa Pejabat Tinggi Kejaksaan Agung Terkait Kasus Kebakaran Agustus Lalu

Penyidik Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 01 Okt 2020, 09:47 WIB
Foto udara gedung utama Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia usai kebakaran hebat di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Kebakaran selama 11 jam menyebabkan gedung utama Kejaksaan Agung, baik sayap kanan maupun kiri, hangus terbakar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Saksi-saksi itu di antaranya dari unsur pejabat tinggi Kejagung.

"Jam 10.00 WIB tim penyidik gabungan polri kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Menurut Ferdy, keempatnya terdiri dari pejabat tinggi Kejaksaan Agung, PNS Kejagung, PNS Kemendag, dan penjual top cleaner.

"Selanjutnya melakukan ekspose gelar perkara dengan Jaksa Peneliti (P16)," kata Ferdy.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menggelar ekspose terkait peristiwa kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Agustus lalu. Hasilnya, diduga ada unsur pidana dalam insiden kebakaran Kejagung tersebut.

"Dari beberapa temuan di TKP dan olah TKP dan pemeriksaan 131 saksi yang beberapa sedang kita lakukan pendalaman, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," tutur Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 17 September 2020.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Masuk Penyidikan

Listyo menyebut, dengan temuan tersebut maka penyidik sepakat menaikkan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung dari penyelidikan ke penyidikan.

"Dengan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP, di mana Pasal 187 barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman maksimal 12 tahun, 15 tahun, atau seumur hidup kalau menimbulkan korban dan Pasal 188 barangsiapa dengan sengaja melakukan kealpaan menyebabkan kebakaran maksimal 5 tahun," jelas Listyo.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya