Polisi yang Jadi Kurir Sabu 10 Kg Divonis Hukuman Mati PN Dumai

Sementara dua terdakwa lain yang berperan sebagai sopir divonis berbeda yaitu penjara seumur hidup dan hukuman penjara selama 20.

oleh Rinaldo diperbarui 01 Okt 2020, 06:45 WIB
Petugas Avsec dan Bea Cukai Bandara Internasional Hang Nadim Batam, berhasil mengamankan dua penumpang pembawa 3 kilogram sabu-sabu. (Liputan6.com/ Ajang Nurdin)

Liputan6.com, Dumai - Dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram dan 30.566 butir ekstasi dijatuhi vonis mati dalam persidangan secara daring di Pengadilan Negeri Klas 1A Dumai, Provinsi Riau, Rabu 30 September 2020.

Vonis mati dijatuhkan kepada seorang anggota polisi, Rapi Rahmat Hidayat, dan Rizal oleh hakim ketua Alfonsus Nahak dan hakim anggota Renaldo Tobing dan Abdul Wahab, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut hukum Kejaksaan Negeri Dumai, Priandi Firdaus dan Roslina.

Sementara dua terdakwa lain yang berperan sebagai sopir divonis berbeda yaitu penjara seumur hidup terhadap terdakwa Hendra dan hukuman penjara selama 20 tahun terhadap terdakwa Riman. Sebelumnya Riman dituntut seumur hidup oleh jaksa penuntut umum Priandi Firdaus.

Firdaus mengatakan, terkait putusan terhadap empat terdakwa ini jaksa menyatakan sikap pikir-pikir sambil menunggu salinan putusan terhadap terdakwa dari PN Dumai untuk diserahkan kepada kepala Kejaksaan Negeri Dumai.

"Salinan putusan terhadap keempat terdakwa nantinya akan diserahkan kepada pimpinan untuk menentukan sikap ke depan dalam mengambil upaya hukum terhadap putusan majelis hakim," kata dia seperti dikutip Antara.

Ia berharap putusan itu bisa menjadi contoh kepada masyarakat dan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku lain yang nekat mengedarkan barang haram perusak generasi muda ini.

"Hukuman ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak berbuat melanggar hukum dan bermain main dengan narkoba, agar Dumai bersih dari peredaran narkoba," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Ditangkap Petugas BNN

Kasus ini awalnya diungkap oleh BNN bersama Bea Cukai Dumai. Keempat terdakwa ditangkap pada Senin, 17 Februari 2020 lalu. Dari terdakwa, petugas berhasil mengamankan barang bukti 10 kg sabu dan pil ekstasi sebanyak 6 bungkus atau kurang lebih 60.000 butir.

Pengungkapan kasus ini berawal berkat adanya informasi penyelundupan narkoba dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut di wilayah Dumai. Tim BNN pertama sekali menangkap Rizal, Rapi yang kemudian diketahui merupakan anggota Polri serta Hendra di depan sebuah swalayan di Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Bukit Timah, Kota Dumai.

Barang bukti narkoba dengan jumlah besar itu rencananya akan dibawa para pelaku ke Sumatera Utara.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya