Pemkab Musi Banyuasin Terapkan Sistem WFO Hingga 50 Persen

Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin langsung mengeluarkan SE Nomor: 800/858/BKPSDM/2020, yang membahas tentang sistem Work From Office (WFO).

oleh Nefri Inge diperbarui 16 Sep 2020, 23:30 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara

Liputan6.com, Palembang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) langsung merespon Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Yaitu membahas tentang SE Nomor 67 Tahun 2020 yang diubah dari SE Menpan-RB Nomor 58 Tahun 2020.

Sekretaris Daerah Musi Banyuasin Apriyadi mengatakan, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin langsung mengeluarkan SE Nomor: 800/858/BKPSDM/2020, yang membahas tentang sistem Work From Office (WFO).

“Dalam SE tersebut mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO paling banyak 50 persen," ungkapnya, Rabu (16/9/2020).

Menurutnya, sistem WFO tersebut diprioritaskan bagi perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan penanganan COVID-19, pemulihan ekonomi, pelayanan publik, dan unsur kebencanaan.

Dalam melaksanakan tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bergiliran, yaitu satu hari melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO.

"Lalu, satu hari melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau Work From Home (WFH) dan seterusnya," ujar pejabat Pemkab Musi Banyuasin ini.

Pemkab Musi Banyuasin juga mengeluarkan SE Nomor: 800/504/BKPSDM/2020 yaitu tentang sistem kerja pegawai ASN. Terutama dalam tatanan normal baru masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini.

Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin pun turut mengajak kepada setiap pegawai ASN dan perangkat daerah, untuk mematuhi SE tersebut.

Dia mengharapkan kepada seluruh pegawai dan masyarakat di Musi Banyuasin, untuk tetap mematuhi protokol kesehatan serta menggunakan masker saat berada di luar ruangan.

"Tetap jaga kebersihan, lindungi diri sendiri dan orang terdekat," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya