Polda Jatim Ringkus Satu Muncikari saat Bongkar Prostitusi Berkedok Tempat Karaoke

Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim membawa surat pemeriksaan dan menggeledah karaoke itu pada Rabu, 9 September 2020.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 14 Sep 2020, 21:43 WIB
Polda Jatim membongkar kasus karaoke plus-plus di Madiun, Jawa Timur. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membongkar kasus karaoke plus-plus di Madiun dan mengamankan satu Muncikari berinisial YAP. 

"Terungkapnya bisnis karaoke plus-plus ini bermula dari laporan masyarakat pada Selasa 1 September kemarin, tentang adanya prostitusi di sebuah tempat karaoke," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (14/9/2020). 

Trunoyudo mengatakan, Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim membawa surat pemeriksaan dan menggeledah karaoke itu pada Rabu, 9 September 2020. Ditemukan seorang pemandu lagu dengan salah satu pelanggan sedang berhubungan seks di kamar mandi karaoke.

"Kemudian tersangka YAP ini diamankan dan ditangkap ke Polda Jawa Timur. Dengan beberapa alat bukti," ujarnya.

Tersangka YAP mengaku sudah enam tahun bekerja di tempat karaoke tersebut. Sedangkan praktik prostitusi di karaoke baru dijalankannya selama dua bulan terakhir. 

"Layanan itu berdasarkan permintaan pelanggan dan bisa dilakukan di tempat karaoke maupun di luar. Ada yang minta, (tarifnya) Rp 1 sampai Rp 1,5 juta," ucapnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Barang Bukti

Polda Jatim membongkar kasus karaoke plus-plus di Madiun, Jawa Timur. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Adapun barang bukti yang diamankan ialah uang tips Rp 400 ribu, uang tips pemandu lagu plus seks Rp 1,5 juta, dua alat kontrasepsi, satu pakaian dalam pria dan satu pakaian dalam perempuan. 

Sementara atas perbuatannya, YAP terjerat pasal 296 KUHP dan 506 KUHP dengan pidana ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya