Liputan6.com, Jakarta Mulai Senin, 7 September 2020 pukul 00.00 WIB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), menunda penerapan tarif baru Tol Cipularang dan Padaleunyi.
Advertisement
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Senin, 7 September 2020 pukul 00.00 WIB, memutuskan menunda penerapan tarif baru Tol Cipularang dan Padaleunyi. Penundaan penyesuaian atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa pandemi Covid-19.
Diterbitkan 07 September 2020, 12:00 WIBLiputan6.com, Jakarta Mulai Senin, 7 September 2020 pukul 00.00 WIB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), menunda penerapan tarif baru Tol Cipularang dan Padaleunyi.
Advertisement