Ditangkap Terkait Narkoba, Reza Artamevia Minta Maaf kepada Anak dan Orangtua

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap penyanyi Reza Artamevia atas tuduhan kepemilikan sabu.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 06 Sep 2020, 14:08 WIB
Penyanyi Reza Artamevia (tengah) saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, MInggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Reza Artamevia serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penyanyi Reza Artamevia ditangkap penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Dia pun meminta maaf atas perbuatannya tersebut. Hal ini disampaikan Reza di Polda Metro Jaya, Minggu (9/6/2020).

"Saya Reza Artamevia pada kesempatan ini menyampaikan permohanan maaf yang sebesar-besarnya kepada anak, orangtua, kerabat, dan seluruh orang yang membantu dalam perjalanan karir saya. Saya mohon maaf lahir batin atas kesalahan yang sudah saya perbuat," kata dia.

Reza Artamevia berharap, masyarakat tak ada yang meniru perbuatannya. Dirinya mengaku akan mengambil hikmah dari kasus ini.

"Semoga tidak dicontoh oleh siapapun juga dan ini menjadi pelajaran buat saya khususnya. Mohon maaf lahir batin untuk semua pihak," tukas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Sita Sabu

Barang bukti kasus narkotika yang menjerat penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, MInggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Reza Artamevia serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya meringkus Reza Artamevia di salah satu restoran, Jalan Raya Jatinegara, Kelurahan Balai Besar, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat, 4 September sekira pukul 16.00 WIB.

Dalam penangkapan itu, turut disita satu paket sabu dari dalam tas milik Reza Artamevia.

"Kami temukan sabu seberat 0,78 gram," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Minggu (9/6/2020).

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya