Modus Pemuda di Minahasa Cabuli Gadis Belia di Kamarnya

Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu langsung melapor ke Mapolres Minahasa.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 29 Agu 2020, 11:00 WIB
Ilustrasi: Pencabulan | via: kaskus.co.id

Liputan6.com, Manado - Tim Resmob Polres Minahasa dipimpin Aiptu Ronny Wentuk menangkap terduga pencabulan anak di bawah umur, berinisial BT alias Bray (26) pada Rabu (25/8/2020).

Ia ditangkap di Kelurahan Paleloan, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa, Sulut.

Bray yang merupakan warga Tondano Barat, Minahasa ini ditangkap polisi karena dilaporkan mencabuli gadis belia, yang baru berumur 16 tahun. Pencabulan itu dilakukan sebanyak dua kali di rumah pelaku, yakni Juni 2020 dan Juli 2020.

“Caranya pelaku mengajak gadis itu ke rumahnya. Selanjutnya membujuk untuk masuk ke dalam kamar,” kata Kasubbag Humas Polres Minahasa AKP Ferdy Pelengkahu.

Di kamar, Bray langsung mencabuli hingga menyetubuhi korban. Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu langsung melapor ke Mapolres Minahasa.

“Pelaku sedang menjalani proses hukum oleh Satuan Reskrim Polres Minahasa,” ujarnya.

Warga Minahasa ini dikenakan pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya