Liputan6.com, Jakarta Anton J-Rocks ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Apalagi setelah menjalani test urine, Anton J-Rocks dinyatakan positif menggunakan ganja.
Atas perbuatannya itu, Anton J-Rocks terancam hukuman 5 tahun penjara dengan dikenakan pasal berlapis tentang narkotika.
Advertisement
"Kita kenakan Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang dan Pasal 114 (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020).
Denda Rp 10 Miliar
Tak hanya itu, atas perbuatannya Anton J-Rock juga terancam didenda miliaran rupiah untuk membayar kesalahannya karena terjerat kasus narkoba.
"Denda Rp 10 Milliar," ujar Yusri Yunus.
Minta Maaf
Terkait penangkapannya itu, Anton J-Rocks mengucapkan maaf sedalam-dalamnya buat keluarga atas kejadian ini. Tak lupa ia juga meminta maaf kepada rekan-rekan satu bandnya di J-rock.
"Gue mau minta maaf sama keluarga, teman-teman sama masyarata semua," Kata Anton J-Rock
Korban Narkoba
Menurut Anton J-Rock, ia adalah korban dari penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Ia mengaku bersalah dalam masalah ini.
"Gue korban dari penyalahguanan ganja ini," kata Anton J-Rocks.