AJI: Vonis Penjara Eks Pemred Banjarhits.id Menambah Catatan Kelam Pers Indonesia

Abdul mengatakan, kasus yang dialami Diananta sebetulnya bisa diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers sehingga tidak patut untuk diteruskan ke proses pidana.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 11 Agu 2020, 15:16 WIB
Ilustrasi demonstrasi mendukung jurnalis Indonesia, Veby Mega Indah, yang tertembak peluru karet saat meliput unjuk rasa di Hong Kong. (AFP/Mohd RASFAN)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan menilai vonis 3 bulan 15 hari yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan kepada Mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits.id, Diananta Putera Sumedi sebagai hal buruk bagi perkembangan pers di Indonesia. 

Menurut dia, kasus ini sebetulnya diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers sehingga tidak patut untuk diteruskan ke proses pidana.

"Ini preseden berbahaya ke depan, karena polisi mengabaikan mekanisme UU Pers, dan juga Mou antara Polri dan Dewan Pers. Mou itu diantara jika sengketanya soal pemberitaan memprosesnya di Dewan Pers," kata dia dalam keterangannya, Selasa (11/8/2020).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Ajukan Banding

Ilustrasi jurnalis. (Dreamstimes)

Abdul mengatakan, saat ini keluarga Diananta Putera Sumedi masih menimbang terhadap putusan itu. Semenentara, AJI berharap keluarga mengajukan banding. Sebab ia khawatir putusan ini bisa menjadi acuan bagi orang lain untuk melakukan tindakan serupa.

"Kami berharap keluarga mengajukan banding agar putusan ini bisa dipersoalkan agar tidak jadi preseden di masa mendatang," ucap dia.

Diananta Putera Sumedi dinilai bersalah melanggar UU ITE lantaran beritanya tentang dugaan penyerobotan lahan masyarakat oleh korporasi berjudul, Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya