Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Polisi Tetapkan Tersangka Pekan Depan

Bareskrim Polri akan mengundang KPK untuk mengikuti langsung gelar perkara penetapan tersangka kasus red notice Djoko Tjandra tersebut.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 07 Agu 2020, 19:05 WIB
Banner Infografis Ada 3 Jenderal Polisi di Pelarian Djoko Tjandra? (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, jajarannya akan menetapkan tersangka atas kasus hilangnya status red notice Djoko Tjandra pada pekan depan.

Kasus red notice terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

"Minggu depan kami akan melaksanakan gelar untuk menetapkan tersangka," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2020).

Menurut dia, Bareskrim Polri akan mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengikuti langsung gelar perkara penetapan tersangka kasus red notice Djoko Tjandra tersebut.

"Beberapa hari ini kita (memang) sudah lakukan pemeriksaan intensif dan kita naikkan ke tahap penyidikan terkiat masalah UU Tipikor," jelas Listyo.

Sebelumnya, Dittipikor Bareskrim Polri menelusuri dugaan adanya gratifikasi atau pemberian hadiah terhadap penyelenggara negara demi menghapus status red notice Djoko Tjandra.

"Jadi siapa yang menerima dan memberi terkait tindak pidana korupsi makanya ditingkatkan penyidikan ini kan penyidik mencari siapa pelakunya," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Dibantu PPATK

Argo belum merinci banyak terkait pihak yang diduga terlibat dalam penghapusan status red notice Djoko Tjandra. Sejauh ini sudah 15 saksi yang diperiksa penyidik.

"Kita nantinya bisa melihat fakta hukum di lapangan. Setelah kita dapatkan baru kita sampaikan," jelas dia.

Dalam penelusuran, Polri juga dibantu oleh PPATK untuk mengetahui aliran dana yang ada di kasus tersebut. Argo menegaskan akan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat pratik rasuah dalam penghapusan status red notice Djoko Tjandra.

"Jadi ini tentunya setelah ditetapkan ditingkatkan ke penyidikan, tentunya Dittipikor Bareskrim Polri akan menindaklanjuti penyelidikan sebelumnya. Kita tunggu saja," Argo menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya