Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi mengeluarkan Inpres tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19. Sanksi mulai dari teguran hingga penutupan usaha.
Advertisement
Presiden Jokowi mengeluarkan Inpres tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19. Sanksi mulai dari teguran hingga penutupan usaha.
Diterbitkan 06 Agustus 2020, 09:34 WIBLiputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi mengeluarkan Inpres tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19. Sanksi mulai dari teguran hingga penutupan usaha.
Advertisement