Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta karyawan perkantoran yang sudah mulai bekerja dari kantor atau work from office (WFO), untuk melaporkan perusahaannya ke Dinas Tenaga Kerja bila tidak menerapkan protokol kesehatan ketat.
Pasalnya, saat ini, ada klaster baru virus Corona di Ibu Kota, yakni klaster perkantoran.
Advertisement
"Laporin saja, kalau Anda bekerja di situ, tempat Anda bekerja tidak menaati protokol," ujar Anies Baswedan di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (26/7/2020).
Anies menegaskan protokol kesehatan hukumnya wajib dilaksanakan, seperti menggunakan masker serta jaga jarak. Dengan demikian, dia meyakini dapat menekan penularan covid-19 di tempat tertutup seperti kantor berpendingin (AC).
"Makanya pakai masker jaga jarak itu yang paling penting," tutur Anies Baswedan.
Selain itu, dia mengingatkan agar perusahaan memberlakukan kerja 50 persen dari rumah agar ada jarak antarkaryawan di kantor.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tidak Disiplin
Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan bahwa klaster penyebaran Covid-19 bisa terjadi di mana saja. Baik itu dunia industri, tempat ibadah maupun perkantoran.
"Sudah kami sampaikan bahwa klaster bisa terjadi di mana saja. Klasternya bisa dari pertemuan agama, datanya ada. Klaster rumah sakit, klaster dari industri, klaster dari perkantoran," ucap Wiku pada Jumat (24/7/2020).
Menurut Wiku, munculnya beragam klaster ini menjunjukkan bahwa masih terjadi ketidakdisiplinan yang terjadi di tengah masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Ternyata masyarakat belum disiplin menerapkan protokol kesehatan. Apabila masyarakat mulai lengah tidak disiplin, maka virusnya bisa menular," tegasnya.
Advertisement