Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri telah menaikan status kasus pidana Brigjen Pol Prasetyo Utomo akan telah naik ke tahap penyidikan setelah rampung memeriksa enam saksi.
Advertisement
Kasus dugaan pidana yang melibatkan Brigjen Pol Prasetyo Utomo telah naik ke tahap penyidikan setelah Tim Khusus Bareskrim rampung memeriksa enam saksi. Mantan Karo Kowas PPNS Bareskrim polri ini dijerat dengan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP.
Diperbarui 22 Juli 2020, 10:03 WIBLiputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri telah menaikan status kasus pidana Brigjen Pol Prasetyo Utomo akan telah naik ke tahap penyidikan setelah rampung memeriksa enam saksi.
Advertisement