Liputan6.com, Jakarta Aurelia Margaretha Yulia dituntut hukuman pidana 11 tahun bui. Dia merupakan terdakwa kasus kecelakaan maut di Perum Lippo Karawaci, Tangerang pada Minggu 29 Maret 2020.
Advertisement
Aurelia Margaretha Yulia dituntut hukuman pidana 11 tahun bui. Dia merupakan terdakwa kasus kecelakaan maut di Perum Lippo Karawaci, Tangerang pada Minggu 29 Maret 2020.
Diperbarui 16 Juli 2020, 11:13 WIBLiputan6.com, Jakarta Aurelia Margaretha Yulia dituntut hukuman pidana 11 tahun bui. Dia merupakan terdakwa kasus kecelakaan maut di Perum Lippo Karawaci, Tangerang pada Minggu 29 Maret 2020.
Advertisement