MPLS Daring, Bagaimana SMA Pinggiran di Banyumas dan Cilacap?

Tidak semua peserta didik sekolah pinggiran mampu mengakses jaringan internet

oleh Rudal Afgani Dirgantara diperbarui 15 Jul 2020, 15:00 WIB
Para murid saat MPLS Tahun Ajaran Baru 2020/2021 secara daring di SDN Pekayon Jaya 6, Bekasi, Jawa Barat, Senin (13/7/2020). Penundaan dikarenakan belum memiliki dasar hukum yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait KBM di tengah pandemi Covid-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Banyumas - SMA/SMK pinggiran di Banyumas Raya harus memutar otak menghadapi tahun ajaran baru 2020/2021. Pasalnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah memutuskan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) harus dilakukan secara daring.

Sementara tidak semua peserta didik sekolah pinggiran mampu mengakses jaringan internet. Itu termasuk di Banyumas dan Cilacap.

Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah X meminta sekolah-sekolah mendata permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan MPLS daring. Pemetaan masalah akan dijadikan bahan untuk menentukan solusi agar sistem daring bisa berjalan.

"Semua harus by data kan, tidak bisa dengan oral," kata Yuniarso K Adi, Kepala Seksi SMA dan SLB Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah X.

Dinas Pendidikan menilai jaringan provider internet sudah menjangkau seluruh wilayah Banyumas dan Cilacap. Maka semestinya tidak ada alasan bagi sekolah untuk tidak menjalankan MPLS daring.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Bupati Husein Kekeh MPLS Daring

Siswa di SMP Negeri 3 Gandrungmangu, Cilacap seusai USBN. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Setelah masa pengenalan sekolah, proses belajar mengajar juga akan dilaksanakan secara online. Proses pembelajaran akan dilakukan melalui aplikasi telekonferensi seperti Google Meet, Zoom Meet, atau Microsoft Team.

"Sekolah negeri tidak memakai WA, WA bukan kelasnya," ujar dia, berkelakar.

Bupati Banyumas, Achmad Husein, bersikeras tidak ada tatap muka baik pada masa pengenalan sekolah maupun proses pembelajaran.

Hal itu berlaku untuk jenjang sekolah di bawah Pemkab Banyumas, SD dan SMP. Sementara untuk jenjang SMA dan yang sederajat, Husein bersurat ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah agar memberlakukan ketentuan yang sama.

"SLTA tanggung jawab provinsi, kami mengajukan tata cara yang sama. Sekarang kami sedang menunggu persetujuan bapak gubernur," kata Husein.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya