Gerindra Minta KPU Tolak Pengguna Narkoba Maju Pilkada

Habiburokhman menambahkan, KPU harus berpedoman putusan MK, jika misalnya, KPU tidak membuat aturan tersendiri soal pengguna dan bandar narkoba maju di Pilkada.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Jul 2020, 14:37 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Partai Gerindra, Habiburokhman meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di seluruh Indonesia menolak calon kepala daerah pengguna dan bandar narkoba. 

"Putusan MK (Mahkamah Konsitusi) kan final dan mengikat. Ya kita harus patuh pada putusan MK itu," ujar Habiburokhman saat dihubungi, Kamis, 2 Juli 2020. 

Habiburokhman menambahkan, KPU harus berpedoman putusan MK, jika misalnya, KPU tidak membuat aturan tersendiri soal pengguna dan bandar narkoba maju di Pilkada.

"Kalau tidak sesuai putusan MK kan tidak bisa juga (jadi calon kepala daerah). Bisa ditolak oleh KPU setempat," jelasnya. 

Ketika ditanya apakah Gerindra akan mengusung eks pecandu, pengguna, dan bandar narkoba, Habiburokhman menegaskan bahwa partai yang dipimpin Prabowo Subianto ini akan patuh pada putusan MK.

"Yang jelas kami mematuhi putusan MK. Kalau ada putusan MK itu kan berlaku sebagai UU," tegasnya lagi. 

Untuk diketahui, larangan pecandu narkoba maju di pilkada diputuskan oleh MK. Putusan Mahkamah ini berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 Ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pemakai Narkoba Dilarang, Kecuali...

Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dan pemakai serta bandar narkoba dianggap perbuatan tercela.

MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter.

Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan Mahkamah tersebut juga termasuk judi, mabuk dan berzina.

Habiburokhman berharap, Pilkada 9 Desember 2020 mendatang diisi oleh calon kepala daerah yang memiliki kapasitas, integritas, dan aksebilitas.

"Pokoknya harus sesuai putusan MK," tandas Habiburokhman yang juga anggota Komisi III DPR RI ini.

 

Reporter: Randy Ferdi Firdaus

Sumber: Merdeka.com 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya