Dituntut 10 Tahun Penjara, Ini 5 Pembelaan Imam Nahrawi

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta hakim mencabut hak politik Imam Nahrawi setelah 5 tahun menjalani masa pidana pokok.

oleh Liputan6.comDiterbitkan 20 Juni 2020, 14:50 WIB
Terdakwa mantan Menpora Imam Nahrawi membacakan pledoi atau pembelaan saat sidang secara online di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). Sebelumnya, Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terkait dugaan suap dana hibah KONI. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara atas kasus suap dana hibah KONI dari pemerintah melalui Kemenpora.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta hakim mencabut hak politik Imam Nahrawi setelah 5 tahun menjalani masa pidana pokok.

Mereka meyakini mantan menteri olahraga (Menpora) itu secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi suap Rp 11,5 miliar bersama mantan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Mantan Menpora Imam Nahrawi juga dinilai telah menerima gratifikasi.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Imam Nahrawi untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 19.154.203.882," ujar jaksa KPK Ronald Worotikan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Dia lantas mengajukan pleidoi atas tuntutan jaksa tersebut, Jumat (19/6/2020).

Pada nota pembelaannya, Imam merasa dikorbankan. Dia kemudian berusaha menjelaskan sejumlah aliran dana dalam kasus itu, termasuk menyebut penerimaan uang oleh mantan pebulu tangkis Taufik Hidayat.

Imam Nahrawi juga mengajukan diri sebagai justice collaborator. Berikut sederet pembelaan Imam Nahrawi dalam pleidoinya:


Singgung Kembali soal Taufik Hidayat

Menpora, Imam Nahrawi, menyaksikan pertandingan hari ketiga Indonesia Open 2017 di JCC, Senayan, Rabu (14/6/2017). Menpora didampingi staf khusus bidang olahraga Taufik Hidayat yang juga legenda bulu tangkis Indonesia. (Bola.com/ M Iqbal Ichsan)

Imam Nahrawi sebut Taufik Hidayat pernah menerima uang Rp 7 miliar dan Rp 800 juta. Uang tersebut untuk pengurusan perkara di Kejaksaan Agung.

"Untuk pengurusan perkara di Kejaksaan Agung," ungkap Imam saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 19 Juni 2020.

Imam tak merinci lebih jauh terkait penerimaan Rp 7,8 miliar oleh Taufik. Menurut dia, dirinya sudah menyampaikan hal tersebut kepada penyidik. Namun Imam heran hal tersebut tak diungkap lebih jauh oleh penyidik.

"Entah ke mana dan mengapa itu hilang tanpa kejelasan. Itu hilang seolah-olah tenggelam, entah mengapa dan ke mana," kata Imam.

Imam mengatakan seharusnya Taufik juga harus dijerat sebagai tersangka. Apalagi, Taufik sudah mengakui sebagai perantara.

Dengan pengakuannya tersebut, Imam menyebut sejatinya pihak lembaga antirasuah bisa menjerat Taufik Hidayat. Imam mempertanyakan cara pandang yang digunakan lembaga antikorupsi untuk menjerat seorang sebagai tersangka.

"Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara, tidak pandang beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan," kata Imam.

Lanjut Baca:

JPU KPK menuntut Imam agar divonis selama 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp 11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Dia pun merasa dikorbankan. "Sesungguhnya siapa yang bersengkokol untuk mensangkakan dan mendakwakan saya menjadi pesakitan. Apakah untuk menutup hal lain, hal yang lebih besar dengan mengorbankan saya sebagai terdakwa. Sangat jelas di fakta sidang menyebut ada instiusi kejaksaan yang dialiri dana dari KONI dan bukti rekaman menyebut oknum-oknum BPK, Kementerian Keuangan yang sama sekali tidak ditanya dan diungkap," tambah Imam seperti dikutip dari Antara. Selain vonis penjara dan denda, JPU KPK juga mewajibkan Imam Nahrawi membayar uang pengganti sebesar Rp 19.154.203.882 yaitu sejumlah suap dan gratifikasi yang dinikmati Imam yang bila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 tahun. Selanjutnya JPU KPK meminta pencabutan hak politik Imam selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya