FOTO: Keluar Jalur, Pesepeda Akan Didenda

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan pesepeda untuk berkendara di jalurnya. Pesepeda yang keluar dari jalurnya bisa dikenai denda tilang Rp 100 ribu.

oleh Johan Fatzry diperbarui 19 Jun 2020, 20:30 WIB
Keluar Jalur, Pesepeda Akan Didenda
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan pesepeda untuk berkendara di jalurnya. Pesepeda yang keluar dari jalurnya bisa dikenai denda tilang Rp 100 ribu.
Pengendara sepeda melintas di jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (19/6/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan pesepeda untuk berkendara di jalurnya. Pesepeda yang keluar dari jalurnya bisa dikenai denda tilang Rp 100 ribu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pengendara sepeda melintas di jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (19/6/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan pesepeda untuk berkendara di jalurnya. Pesepeda yang keluar dari jalurnya bisa dikenai denda tilang Rp 100 ribu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pengendara sepeda melintas di jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (19/6/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan pesepeda untuk berkendara di jalurnya. Pesepeda yang keluar dari jalurnya bisa dikenai denda tilang Rp 100 ribu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pengendara sepeda melintas di jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (19/6/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan pesepeda untuk berkendara di jalurnya. Pesepeda yang keluar dari jalurnya bisa dikenai denda tilang Rp 100 ribu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pengendara sepeda melintas di jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (19/6/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan pesepeda untuk berkendara di jalurnya. Pesepeda yang keluar dari jalurnya bisa dikenai denda tilang Rp 100 ribu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya